(Sidakpost) – Pringsewu-Lampung
Adanya pungutan liar (pungli) di pintu masuk ke area Bendungan Way Sekampung kabupaten Pringsewu, yang berada di pekon Bumi Ratu kecamatan Pagelaran dikeluhkan para pengunjung.
Bagaimana tidak, di kawasan pintu masuk Bendungan Way Sekampung setiap pengunjung akan dikenakan biaya masuk mencapai Rp. 25.000, untuk kendaraan roda empat dan Rp. 10.000, untuk kendaraan roda dua.
Salah seorang pengunjung pengguna roda empat yaitu Roni mengatakan kepada awak media bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp. 25.000. untuk bisa masuk ke area Bendungan kebanggaan masyarakat kabupaten Pringsewu yang telah di resmikan oleh presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Saya dimintai uang masuk ke area bendungan pak”, ujar Roni kepada awak media, Minggu (24/10/21).
Sementara pelaksana teknis Bendungan Way Sekampung, Bambang ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak tahu menahu soal pungutan liar tersebut.
“Saya tidak tahu menahu, sampean konfirmasi langsung saja ke pihak yang melakukan pungutan”, ucapnya. (Iyan)