Warga Menyebut, Mantan Kades Desa Jagolano Selama Periode 2017-2022 Diduga Korupsi DD Ratusan Juta Pertahun

2313 views

Ogan Ilir -Warga Menyebut, Mantan Kades Desa Jagolano Selama Periode 2017-2022 Diduga Korupsi DD Ratusan Juta Pertahun

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Pemerintahan Desa, yang dalam hal ini dibuat oleh Oknum Mantan Kepala Desa (Kades) Jagolano periode 2017-2022 Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir-Sumsel diduga banyak fiktif dan sarat dimark-up, Masyarakat Menduga sang Mantan Kades Selama Menjabat telah Dana Desa (DD) Korupsi hingga ratusan juta rupiah per tahunnya.

Pasalnya, menurut pengakuan salah satu tokoh masyarakat setempat yang namanya minta dirahasiakan ini selama kepemimpinan Oknum Kepala Desa Ferry Asma (FA) selama 6 tahun realisasi Dana Desa di lapangan dinilainya bersama masyarakat tidak sesuai dengan anggaran yang sudah digelontorkan.

Kepada media ini, Tomas setempat tersebut menuturkan, tidak pernah ada pembangunan fisik di desanya selain jalan setapak dan jamban namun anggaran besar-besaran terus dikucurkan, dari situlah kuat dugaan bahwasanya oknum Kades Jagolano periode 2017 – 2022 (FA) lakukan penyelewengan DD alias Korupsi.

“Selama 6 tahun dia jadi Kades Jagolano, tiap tahun yang dibangun itu jalan setapak sepanjang 100 meter dan 3 unit WC bagi warga yang tidak punya jamban. Dan hal itu monoton, tiap tahun hanya begitu saja pembangunannya. Selebihnya tidak ada bangunan fisik apapun, tapi anggaran besar terus dikeluarkan. Sebagaimana diketahui Dana Desa per-tahun hampir 1 Milyar, kami menilai Dana Desa (DD) yang diterealisasikan paling besar hanya 100 juta per-tahunnya”, kata Tomas ini di rumahnya, Minggu (5/3/2023).

“Tomas menyebut, artinya sang Mantan Kades Jagolano selama periode 2017-2022 menduga telah Korupsi Dana Desa (DD) pertahunnya hingga ratusan juta rupiah.

Lebih lanjut dikatakannya, bahkan untuk bangunan Kantor Desa pun tidak pernah direhabilitasi apalagi untuk dibangunkan gedung baru, sangat jauh dari harapan. Meskipun demikian, anggaran rehabilitasi kantor tersebut ada setiap tahunnya tapi realisasi di lapangan nihil.

Masih kata dia, demikian halnya dengan bangunan pamsimas, di Desa lain ada fisiknya namun di Desa Jagolano ini tidak ada realisasinya namun anggaran tersebut dicairkan ratusan juta rupiah.

“Kantor Desa pun sudah hampir roboh, tidak pernah diperbaiki padahal dana rehabilitasinya tiap tahun dianggarkan Rp 50 juta. Poskesdes juga bangunannya sudah tidak layak. Intinya, setelah melihat tidak adanya pembangunan inilah yang memicu munculnya dugaan korupsi DD oleh oknum mantan Kades Jagolano FA”, ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk BUMDES pun tidak jelas apa saja yang dibelanjakan dan dipergunakan untuk apa dana yang dianggarkan bagi pengelolaan BUMDES hingga sebesar Rp 235 juta. Mirisnya lagi, para anak PAUD terpaksa belajar di garasi mobil milik Zili mantan Kades Jagolano yang terdahulu. Padahal, seyogyanya PAUD yang berada di bawah naungan desa memiliki bangunan yang layak dan nyaman bagi anak-anak.

Menurut dia, sebelumnya informasi dugaan korupsi DD ini telah sempat diceritakan masyarakat kepada media namun redam begitu saja dan tidak ada kelanjutannya. Kali ini, Dia mewakili masyarakat setempat meminta agar dugaan penyelewengan DD, mark-up anggaran dan SPJ fiktif di desa Jagolano ini bisa ditangani atau ditindaklanjuti oleh pihak berwenang hingga ke APH.

Dalam hal ini, sambungnya lagi, Kami menginginkan agar tabir gelap di balik dugaan penyimpangan dan permasalahan realisasi Dana Desa Jagolano serta kebobrokan Pemdes Jagolano di era FA bisa terungkap hingga ke akarnya.

“Guna mengungkap dugaan korupsi inilah, Kami meminta kepada Bupati Ogan Ilir melalui instansi terkait maupun pihak yang berwenang untuk turun langsung ke lapangan, mengkroscek dan mengaudit ulang seluruh laporan pembangunan di desa Jagolano pada tahun 2017 hingga 2022”, tandasnya.

Tak berhenti di situ, masyarakat pun sempat mengeluhkan tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima lagi lantaran tidak divaksin. “Dengan alasan tidak divaksin, masyarakat yang menerima BLT dihentikan penyalurannya oleh Pak Kades,” bebernya.

Masyarakat setempat menyebut, sebelumnya posisi Plt Kades pada tahun 2015 -2016 dijabat oleh Lukman Ajis sekaligus pernah menjabat Camat Rantau Panjang yang kini telah menjabat Camat Tanjung Raja. “Jadi, FA inilah dicalonkan sang kakak (LA) dan pada awal 2017 ia resmi jadi Kades defenitif Jagolano hingga 2022”, ucapnya.

Menurut masyarakat, semenjak keluarga ini menjabat Kades selama bertahun-tahun kehidupan mereka berubah drastis. Dugaan penyalahgunaan DD Jagolano oleh oknum Mantan Kades FA untuk memperkaya diri sendiri dan keluarganya kian tak terbantahkan. Bahkan warga setempat mengaku siap hadir bila diperlukan guna mengawal kasus dugaan korupsi ini.

“Sekali lagi kami mohon kepada pihak yang berwenang kuat untuk audit ulang semua pembangunan dan penggunaan DD Jagolano ini. Mohon ditelusuri harta kekayaannya yang kami yakini hasil korupsi selama ia menjabat Kades Jagolano”, pungkasnya. (Laporan Jurnalis FC Ogan Ilir-Sumsel)

Author: 
    author

    Related Post