Warga Dibuat Kesal oleh Perangkat Desa Gampingan Nyambi Biro Jasa, 10 Bulan Surat Akte Tanah Tak Jadi Padahal Sudah Bayar 2 Juta

2219 views


MALANG – Ulah oknum perangkat Desa Gampingan yang nyambi biro jasa kinerjanya patut dipertanyakan. Sebab warga Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang mengeluhkan kinerja oknum perangkat desa yang nyambi biro jasa dalam kepengurusan akte tanah.

Penyebabnya warga sudah membayar biaya 2 juta kepengurusan akte tanah seluas 16 x 16 meter sejak 10 bulan lalu, akan tetapi surat akte tanah tak kunjung selesai.

Hal ini itu diungkapkan Purnomo salah satu warga RW 01 RT 03 mengadu kepada jurnalis SUARADESA.CO.ID. “Saya sudah menanyakan tiga kali tapi suratnya belum jadi sampai sekarang,” ujar Purnomo saat ditemui di rumahnya Selasa siang (15/9/2020).

Purnomo mengatakan alasab pihak oknum perangkat desa mengatakan terbentur kendala pandemi COVID 19. Sehingga surat akte tanahnya tidak selesai.

Namun anehnya permohonan surat akte tanah justru dilakukan Purnomo tiga bulan sebelum adanya pandemi COVID 19. “Kalau tidak jadi ya dikembalikan saja uangnya. Suratnya diurus lagi nanti,” cetus Purnomo.

Terkait keluhan Purnomo tersebut salah satu perangkat Desa Gampingan yang menemui di rumahnya juga berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.

Terpisah, Sekretaris Desa Gampingan Farid ketika dikonfirmasi terkait proses kepengurusan akte tanah tidak direspon.

Demikian pula ketika ditelpon melalui HP hanya terdengar nada sambung tapi tidak diangkat.

Chatiing via whatshap juga tidak ada balasan dari Farid. (*)

Author: 
    author

    Related Post