Warga Desa Bunga Mas Meninggal Dunia Tersengat Arus Listrik Yang Dipasang Dikebun dengan kabel telanjang

1260 views

OKU Selatan  Sidak Post-Meninggalnya Alm Mustopa Bin Daud warga Desa Bunga Mas Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan. diduga terkena kawat Setrum Listrik PlN.
Menurut informasi dari anak korban kawat aliran listrik yang di pasang sepanjang 700 Meter. diduga secara sengaja dipasang oleh Terduga Astra  warga Desa Bunga Mas diladang kebun jagung masyarakat Desa Bunga Mas termasuk dikebun jagung milik korban. Aliran listrik duduga dihidupkan oleh terduga Astra  secara siang malam, kawat setrum tersebut dihidupkan dari aliran listrik (PLN) dari rumah terduga astra  yang melintasi jalan raya menuju sungai, kebun jagung dan sawah milik 9 warga Desa Bunga Mas.

Saksi yang melihat korban pertama kali Mursila (Ila) adik korban.
Menurut keterangan saksi Ila mencari Mustopa Bin Daud yang belum pulang karena hari sudah sore.  Ila pergi ke kebun jagung korban ,setiba di kebun jagung melihat motor korban di pinggir jalan. Didekat motor korban ada pupuk kemudian saksi masuk ke kebun jagung korban dan untuk mencari korban, sesampai di dalam kebun jagung saksi melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa dengan posisi tangan kiri korban terkena kawat yg dialiri arus listrik milik Astra.
Kemudian Saksi berteriak minta tolong sembari menuju ke kediaman Sekretaris Desa Bunga Mas Sobirin.
kemudian Ila bersama Sekretaris Desa dan masyarakat lainnya menuju lokasi dimana korban ditemukan.
Sampai dilokasi masyarakat tidak berani untuk menyentuh korban karena takut terkena aliran arus listrik.
Kemudian salah satu warga memerintahkan untuk mencabut aliran arus listrik tersebut dari rumah terduga Astra.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) M Reza Lagan SH pada saat di jumpai di ruang kerja nya di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan “menurutnya diduga tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP.
Dan dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi saksi dipersidangan nanti ucap nya.

Kepala PLN Cabang lahat di Muaradua Agus Purwono saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Mengatakan tanggung jawab PLN hanya sebatas dari tiang ke instalasi rumah. Apabila pelanggan menyambung kabel dari rumah ke tempat lain itu adalah tanggung jawab pelanggan itu sendiri.

Peri anak korbon melalui ponsel mengatakan seluruh anak korban dan Istri tidak terima dan meminta terduga di hukum yang Seberat beratnya. orang tua kami meninggal karena tersengat aliran listrik yang tidak berbungkus, aliran listik hidup siang dan malam di pasang secara sengaja oleh terduga Astra Anita kawat melintas di kebun milik kami sendiri menurut peri terduga tidak pernah izin. (Wagino……)

Author: 
    author

    Related Post