Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (24/10/2022).
Dalam pengantarnya, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan bahwa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dialokasikan untuk melaksanakan
program/kegiatan/sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, serta didukung oleh pembiayaan yang sehat sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2023 secara
substansi disusun dengan mempedomani
Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 14 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menyampaikan beberapa Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam beberapa bidang, diantaranya :
1. Pada Bidang Pendidikan, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah
mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah.
2. Pada Bidang Kesehatan, dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah
mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen)dari total Belanja Daerah diluar gaji sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pada Bidang Infrastruktur, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik mencapai 40 persen dari Belanja Daerah.
4. Dalam bidang politik, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung. Serta terdapat penambahan alokasi anggaran bantuan keuangan hibah kepada Partai Politik.
5. Dalam rangka penguatan Pembinaan dan
Pengawasan sebagai pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Pemerintah
Provinsi Lampung telah mengalokasikan Belanja Pengawasan pada Inspektorat Provinsi dalam Rancangan APBD TA 2023 sebesar lebih dari 0,60 persen Belanja Daerah.
6. Dalam rangka pengembangan kompetensi ASN, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah kepada ASN selaku penyelenggara Pemerintah Daerah.
7. Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan belanja pegawai dibawah
30 persen dari total Belanja Daerah diluar tunjangan guru sehingga telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
8. Terakhir, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan Belanja Transfer untuk pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Pajak Rokok kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar lebih dari Rp1,4 Triliun.
Wagub Chusnunia juga menyampaikan capaian atau penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung dalam bidang kesehatan,
“Terhadap dukungan alokasi anggaran kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atas capaian Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, penghargan tersebut diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan cakupan kepesertaan BPJS di Provinsi Lampung dari Kabupaten/kota per Oktober 2022 yang mencapai 86,08 persen dengan peserta JKN 7.662.171 jiwa, dari 8.901.566 jiwa penduduk.” ungkapnya.
Diakhir, Chusnunia menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi atas pembahasan ini, “Pada kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan
dan segenap Anggota Dewan yang terhormat
agar berkenan membahas Rancangan APBD
Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.” tutupnya.
Hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, anggota DPRD Provinsi Lampung, anggota Forkopimda Provinsi Lampung, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)