Malang,sidakpost-Karana ulah oknum perangkat desa Gampingan yang terkesan ke tidak keseriusan dalam kepengurusan surat/ akte tanah beberapa warga desa Gampingan, mendapat sorotan dari Lembaga Pemantau Pelayanan Publik Desa (LP3D) Kabupaten Malang, Kamis malam,18.30. 16/09/2020
Sebab warga yang meminta bantuan untuk mengurus akte sudah membayar 2 juta untuk proses pembuatan,
Koordinator LP3D Kabupaten Malang Hermantry mengatakan pihaknya menyesalkan adanya pengaduan warga yang mengurus akte tanah tak kunjung selesai,
Apalagi oknum perangkat desa Gampingan sudah menerima sejumlah uang dari pemohon.
“Tak masalah perangkat desa nyambi biro jasa karena wilayah Kabupaten Malang yang luwas. Hanya saja pelayanannya harus cepat dan memuaskan warganya,” ujar Hermantry kepada jurnalis media ini.
Untuk itu, Hermantry berharap oknum perangkat desa yang sudah terlanjur menerima uang dari warga selaku pemohon untuk segera menyelesaikan tugas. “Apabila masih ada kendala ya dikomunikasikan, atau bila tidak mampu ya dikembalikan saja uangnya biar pemohon merasa nyaman dan tidak terlalu berharap,” kata pria asal Kepanjen ini.
Seperti diberitakan, ada warga Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang yang mengeluhkan kinerja oknum perangkat desa terkait pengurusan akte tanah.
Mengingat warga sudah membayar biaya 2 juta kepengurusan akte tanah seluas 16 x 16 meter sejak 10 bulan lalu tak kunjung selesai.
Hal ini diketahui setelah Purnomo salah satu warga RW 01 RT 03 mengadu kepada jurnalis.
“Saya sudah menanyakan tiga kali tapi suratnya belum jadi sampai sekarang,” ujar Purnomo saat ditemui di rumahnya Selasa siang (15/9/2020).
Disinggung alasan surat tak kunjung jadi, Purnomo mengaku pihak oknum perangkat desa mengatakan terbentur kendala pandemi COVID 19.
Tapi anehnya permohonan surat akte tanah ini dilakukan Purnomo tiga bulan sebelum adanya pandemi COVID 19. “Saya ya berharap kalau tidak jadi ya dikembalikan saja uangnya. Suratnya diurus lagi nanti,” tutur Purnomo.
Terkait keluhan Purnomo tersebut salah satu perangkat Desa Gampingan berjanji akan menyelesaikan persoalan tersebut.
Disinggung soal uang apa sudah dikembalikan, Purnomo mengaku hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan. “Sampai siang ini belum ada pengembalian,” tutur Purnomo.
Terpisah, Sekretaris Desa Gampingan Farid ketika dikonfirmasi terkait proses kepengurusan akte tanah sejumlah warga tak kunjung ada respon.
Ketika ditelpon melalui HP hanya terdengar nada sambung tapi tidak diangkat. Di chatiing via whatshap juga tidak ada balasan.tutp nya Wak mol