TINDAK LANJUTI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020, KEPALA BNN OKU RAYA GELAR RAKOR BERSAMA PEMKAB OKU SELATAN

356 views

OKU Selatan Sidakpost.co.id

Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. H Herman Azedi, SKM.,M.M. menerima langsung kunjungan kerja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur AKBP Eftiyanto Tambunan, M.M. Kamis (29/07/2021).

Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Pemkab OKU Selatan ini dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika mewajibkan semua Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara mandiri menyusun rencana aksi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan P4GN.

Terkait hal inilah maka BNN OKU Timur melakukan koordinasi kelembagaan bersama Pemkab OKU Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU Selatan untuk mengetahui tindaklanjut dari pelaksanaan Inpres tersebut.

Pada kesempatan ini Kepala BNN OKU Timur menyampaikan bahwa Inpres nomor 02 Tahun 2020 tentang RAN P4GN dan PN mewajibkan semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk berperan serta secara mandiri menyusun rencana aksi dan melaksanakan kegiatan – kegiatan P4GN. Terkait hal tersebut diharapkan Kesbangpol sebagai inisiator untuk mengkoordinir Organisi Perangkat Daerah untuk melaksanakan aksi P4GN untuk mencegah narkoba karena hampir setiap hari terjadi kematian akibat narkoba.

Kepala BNN OKU Timur juga menyampaikan, bahwa BNN OKU Timur berkomitmen bersama Pemkab OKU Selatan untuk laksanakan P4GN di lingkungan Pemerintah. Karena, siapa lagi jika tidak diawali dari Pemerintah sendiri untuk bebas dan bersih dari Narkoba .

Asisten III dalam kesempatan ini mengatakan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, pada tanggal 28 Februari 2020 dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah akan terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara, tentunya dengan arahan dari BNN OKU Timur.

Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Badan Kesbangpol OKU Selatan Verry Wijaya S.IP. Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, S.IP.,M.M. Kepala Dinas PMPD Juproni dan Perwakilan Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan. (Wagino……..)

Author: 
    author

    Related Post