Tiga Kasus Di Wilayah Hukum Polsek Pemulutan, Salah Satu Pencuri Kabel PT Waskita

299 views

Polres Ogan Ilir (OI) menggelar press release di halaman Mapolres OI , Jumat (25/02/2022) siang terkait penangkapan empat orang tersangka dalam tiga kasus berbeda, yaitu dua orang kasus pertikaian, satu orang kasus kepemilikan senpira laras panjang, dan satu orang kasus pencurian kabel milik PT Waskita.

Kegiatan press release dipimpin langsung Waka Polres OI Kompol Hardiman, mewakili Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim Polres OI AKP Shisca Agustina, Kapolsek Pemulutan Selatan AKP Herry Yusman dan Kanit Reskrim Pemulutan Ipda Zulkarnain Afianata.

Dalam keterangan resminya, Kompol Hardiman menuturkan bahwa dalam pengungkapan dua tersangka kasus pertikaian yang mengakibatkan Hajrat tewas yang terjadi di desa Harimau Tandang pada 5 Februari lalu. Kedua tersangka bernama Solah dan Darmawan yang pemberkasannya terpisah/split. Sementara 1 tersangka lainnya yakni Tegar masih dalam pengejaran.

“Keduanya dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Motif dari peristiwa berdarah tersebut dilatarbelakangi sakit hati”, kata Wakapolres OI.

Lebih lanjut Hardiman menerangkan, kasus kepemilikan senjata api rakitan oleh oknum masyarakat desa Lebak Pering. Atas informasi tersebut, Tim Crocodile langsung mendatangi TKP lalu melakukan penggeledahan di rumah sang pemilik senpira dan ditemukan senpira laras panjang yang dimaksud.

“Dalam hal ini, tersangka MT mengaku kepemilikan senjata api ini hanya untuk keamanan diri. Atas pelanggaran ini, MT dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara”, bebernya.

Dan terakhir, sambung Hardiman, untuk pengungkapan kasus pencurian kabel milik PT Waskita dengan 1 tersangka yakni Junaidi. Kasus ini terungkap saat tim crocodile bersama Kapolsek Pemulutan Selatan tengah melakukan patroli hunting di jalan tol Palembang – Kayu Agung pada Rabu (23/02/2022) pukul 02.30 dini hari, kemudian tim melihat sosok pria yang mencurigakan di sekitar area tersebut. Saat dilakukan pengejaran pria tersebut melarikan diri dan didapati sebuah Handphone dan sebilah parang yang ditinggalkannya di lokasi.

Berbekal HP tersebut terungkaplah pelakunya yakni Junaidi yang akhirnya berhasil diringkus di Sungai Babatan. Dari hasil penyelidikan, Tersangka mengakui telah melakukan tindakan pencurian kabel tersebut sepanjang 150 meter. Rencananya, pelaku ingin mengambil tembaganya dan hendak dijualnya.

“Akibat ulah tersangka, PT Waskita mengalami kerugian hingga Rp 22 juta rupiah. Atas perbuatannya, Junaidi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, terangnya Hardiman. (F’C)

Author: 
    author

    Related Post