Tetapkan Pelaksanaan PPKM Tingkat Desa dan Kelurahan, Gubernur Rohidin: Tak Bisa Ditawar Lagi

605 views

BENGKULU – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menetapkan pelaksanaan PPKM tingkat desa dan kelurahan di provinsi Bengkulu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini ditegaskan Gubernur Rohidin saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan PPKM tingkat desa/kelurahan se Provinsi Bengkulu yang digelar secara virtual dan diikuti seluruh stakeholder terkait dari tingkat provinsi hingga tingkat desa/kelurahan, Jumat (23/7).

Rohidin memastikan, seluruh Kepala Desa dan Lurah memahami instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan penyelenggaraan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan.

Sebagai hulu dari penerapan kegiatan PPKM, jelas Rohidin, desa/kelurahan menjadi kunci utama pencegahan dan penanganan COVID-19. Sedang hilirnya adalah rumah sakit.

Ada beberapa point yang ditegaskan Gubernur Rohidin terkait penerapan PPKM tingkat desa/kelurahan. Diantaranya membentuk posko pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang melibatkan semua unsur pemerintahan pada tingkat desa dan kelurahan.

Selanjutnya desa harus menganggarkan minimum 8% dari dana desa atau APBDes untuk kegiatan pencegahan pengendalian COVID-19 termasuk salah satunya untuk operasional posko.

Selain itu, Kepala Desa/Lurah diminta memastikan penyaluran bantuan beras PPKM kepada keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tepat sasaran. Termasuk bantuan sosial lainnya yang bersumber dari dana desa.

“Malam ini kita menetapkan pelaksanaan PPKM pada tingkat desa dan kelurahan yang dimulai dengan pembentukan posko, penetapan personil, memastikan alokasi anggaran dana desa serta memastikan penyaluran bansos baik dari program nasional dan bantuan sosial lainnya termasuk dari dana desa,” tuturnya.

Ditegaskannya, gerakan ini tidak bisa ditawar dan berlaku di seluruh desa/kelurahan di provinsi Bengkulu tanpa terkecuali. Sehingga nanti upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama secara berjenjang.

Sementara itu, Komandan Korem 041 Gamas Brigjen TNI Yanuar Adil menjelaskan, 4 pilar yang menjadi andalan dalam menekan laju penyebaran COVID-19 di desa, yaitu Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Bidan Desa.

Empat pilar tersebut bertugas melaksanakan kegiatan PPKM, penegakan protokol kesehatan, melakukan tracing kasus dan menghimbau masyarakat untuk mengikuti kegiatan vaksinasi.

“4 tugas pokok itulah yang harus dilaksanakan oleh 4 pilar sebagai garda terdepan penanggulanagan wabah COVID-19 di hulu,” ujar Danrem.

Sambungnya, jika kegiatan di hulu tidak dilaksanakan dengan baik maka benteng terakhir di hilir yaitu tenaga kesehatan dan dokter di rumah sakit akan kewalahan menangani kasus yang akan terus bertambah.

Menanggapi pelaksanaan PPKM di tingkat Desa/Kelurahan, Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Drs. Guntur Setyanto langsung memerintah seluruh komponen Polri terutama satuan kewilayahan seperti Kapolres dan jajaran mencermati dan memahami arahan dalam rapat ini untuk segera dikoordinasikan dengan Forkopimda di daerah masing-masing sampai ke tingkat bawah.

Dalam kesempatan ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu Juniaheri mengatakan, penyebaran COVID-19 di desa-desa sudah mulai mengkhawatirkan. Bahkan disampaikannya, ada desa yang 50% warganya telah terpapar COVID-19.

Hal tersebut menurutnya akibat kurangnya kesadaran masyarakat di beberapa desa dalam mentaati protokol kesehatan.

Penerapan PPKM tingkat desa dan kelurahan, harap Juniaheri mampu mengedukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Serta memberikan bantuan dan perhatian bagi warga yang terdampak.

Author: 
    author

    Related Post