BENGKULU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto mengatakan DPMPTSP mempunyai indikator tenaga utama yaitu realisasi investasi. Realisasi investasi dibebankan ke DPMPTSP yaitu masuknya investasi sebesar Rp 7,5 triliun.
Karmawanto pun optimis akan tercapai karena menurutnya tahun lalu telah mencapai Rp 7,7 triliun lebih. Sehingga untuk tahun 2023 akan mencapai target.
“Kami optimis akan tercapai karena tahun kemarin telah tercapai Rp 7,7 triliun lebih. Sehingga untuk tahun 2023 ini akan tercapai target yang dibebankan oleh pemerintah daerah,” kata Karmawanto kepada Sidak Post saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/2/2023).
Untuk indeks kepuasan masyarakat, Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP ini juga mengatakan optimis karena menurutnya bahwa indeks kepuasan masyarakat di Provinsi Bengkulu terkait masalah pelayananan perizinan dan non perizinan mendapat nilai A- atau baik.
“Jadi karena tahun kemarin mencapai A- juga, sehingga kita harus mempertahankan,” ujarnya.
PELAYANAN PERIZINAN TAK LEPAS DARI MEKANISME PERTIMBANGAN UPTD TEKNIS
Pelayanan perizinan, kata Karmawanto, juga tidak lepas dari mekanisme terhadap pertimbangan UPTD teknis.
“Memang kami menyadari Pelayanan Perizinan ini tidak lepas dari mekanisme terhadap pertimbangan UPTD teknis,” ujarnya.
“Sering kami terlambat karena kan bukan masalah teknis saja namun ada beberapa kawan-kawan dari UPTD teknis belum menyampaikan. Yang kedua, ada beberapa syarat yang seharusnya disampaikan kepada kami belum menerima syarat,” terangnya.
Setelah kita sampaikan kepada pelaku usaha, kata Karmawanto, ada beberapa pelaku usaha sendiri yang terlambat menyampaikan, kemudian tidak ada kesingkronan.
“Kami jelaskan bahwa dalam pelayanan perizinan itu menggunakan aplikasi OSS atau Online Single Submission. Aplikasi ini yang pertama harus memiliki syarat dasar. Pertama mereka memiliki NIB kemudian syarat dasar melakukan usaha itu adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR,” ujarnya.
Untuk persetujuan lingkungan, Karmawanto juga menerangkan bahwa masih ada rekan-rekan pelaku usaha yang masih belum memahami. Contoh mulai dari mendirikan pabrik hingga kewenangan pemberian izin.
“misal mereka akan mendirikan pabrik CPO di atas Rp.10 miliar di Kabupaten Seluma. Luas wilayahnya, luas bangunan itu sekitar 20 hektar. Dari 20 hektar itu KKPR nya itu hanya di Kabupaten Seluma. Maka izin untuk lokasi atau KKPR itu yang mengeluarkan adalah DPMPTSP Kabupaten Seluma. Dengan rekomendasi atau persetujuan PU Seluma,”
“Kalau persetujuan lingkungan ini bukan dimana tempat usaha itu. Tapi menjadi kewenangan, izin itu menjadi kewenangan siapa. Nah, pabrik tadi misalnya di atas Rp.10 miliar, maka kewenangannya adalah kewenangan Provinsi. Persetujuan lingkungannya, dalam bentuk AMDAL, UKL, itu menjadi kewenangan Provinsi. Nah rekan-rekan masih banyak yang belum mengerti berusaha sehingga mereka mengusul UKL nya ke Kabupaten. Ini kita harus menjelaskan kepada rekan-rekan,” pungkasnya.
(doni)