Tulang Bawang,Sidakpost.
Meskipun Pemerintah telah membuat Larangan Ke Pihak Sekolah agar tidak Menjual buku LKS ke peserta didik ,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu.
Yakni, pendidik dan tenaga kependidikan, baik persorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Namun tidak membuat nyali Oknum Pihak Sekolah menjadi Ciut .
Maraknya Peredaran Buku LKS (Lembaran Kerja Siswa) dan Baju Seragam Batik di jenjang Pendidikan SMP acap kali dijadikan Ajang Bisnis Oleh Oknum kepala sekolah dan Guru. Hal ini terjadi dimungkinkan karna Lemahnya pengawasan dan Tindakan tegas Dari Dinas/Instansi Terkait . Dan kurangnya Sosialisasi Dari Dinas Pendidikan Ke Satuan Pendidikan. faktanya peredaran LKS di lingkungan Sekolah SMP N 1 Penawar Tama kecamatan Penawar Tama dan SMPN 2 Banjar Margo ,Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang ,Provinsi Lampung masih saja melibatkan Oknum Guru dengan berbagai modus operandi untuk meraup keuntungan pribadi atau berkelompok.
Menanggapi pemberitaan pada edisi yang Lalu, Oknum Kepala Sekolah SMP N 2 Banjar Margo mengatakan.
” Klau saya sih begini ya ngak bisa basa basi Pak Helmi yang terhormat,yang terprofesional dan ganteng. Saya tidak munafik kalau dari Penjualan Buku dan Seragam Batik itu dapat untunglah,cuman ya nilai nya ngak seberapa ,”Ujar Kepala Sekolah SMP N 2 Banjar Margo Endang toiyibah Kepada Awak media Via telpon Celuler Senin (25/4/2022).
,” malu saya dengan Bapak ,karena Kitakan sudah lama kenal dan ada hubungan baik.tapi ya anggap aja kita baru saling kenal . Keinginan saya dalam hal ini ya ngak ada apa apa ya janganlah di lanjutin berita ini laju se-Indonesia Raya yang bacanya mana di share juga di Facebook ,” Ungkap Endang Toiyibah berharap Kepada Tim Awak media Via telpon Celuler agar persoalan ini Tidak di beritakan lagi . Senin (25/4/2022).
Menanggapi Hal ini Kabid SMP Dinas pendidikan kepada Awak media mengatakan ,” terkait penjualan LKS dan Seragam Batik Di SMP N 2 Banjar Margo Sudah kami cros chek di Sekolah Memang benar adanya ,tapi telah kami telusuri itu ada Koperasi Sekolah Yang mengelolanya. Jadi menurut saya itu ngak ada masalah dan sah sah saja,” kata Firdaus kepada Tim Awak media Via telpon Senin(25/4/2022).
Ketika ditanya terkait Penjualan Buku LKS Di SMP N 1 Penawar Tama .. Apakah Bapak masih ada Rasa sungkan untuk memanggil kepala Sekolah …?
” Kalau dibilang Sungkan ..ya saya masih ada Rasa sungkan untuk memanggil Kepala Sekolah ,namun tetap akan saya panggil secara kedinasan ,” Kata Firdaus sembari menutup ponselnya .
Sementara itu Oknum Kepala sekolah SMP N 1 Penawar Tama Buk Asmariah Yang nota Ben nya adalah istri Ketua DPRD Tuba semenjak berita ini Viral di media Online di hubungi Via telpon dan WhatShap tidak aktif . hingga berita ini di tayangkan masih belum dapat di konfirmasi .
Menyikapi maraknya peredaran Buku LKS dan Seragam Batik yang di sinyalir di jadikan Ajang Bisnis Oleh Pihak Sekolah Ketua LSM Lempar didampingi Sekjen angkat bicara.
” Peredaran Buku LKS di Satuan Pendidikan tampaknya dijadikan Lahan Bisnis Oleh Oknum Pihak Sekolah. Dan Dinas pendidikan harus bersikap tegas dan memberikan Sangsi berat agar adanya efek jera bagi Pihak Sekolah yang melanggar sesuai dengan peraturan Perundang undang,” Ujar Ketum LSM Lempar Agust Karaeng kepada Awak media Selasa (26/4/2022)
Hal senada Juga diungkapkan SekJen Lembaga Penggerak Anak Rakyat (Lempar)
” Mencuat nya Permasalah penjualan LKS Dan Seragam Batik ini Sudah Ada beberapa Bulan Yang lalu,Namun sejauh ini blom ada Tindakan tegas Dari Dinas/Instansi terkait untuk memberikan Sangsi ke Pihak Sekolah. Pihak Dinas seyogyanya Harus tegas mengambil Sikap dan segera memanggil kedua Kepala Sekolah agar Ke Dinas Untuk di buatkan Berita Acara Pemeriksaan dan Pernyataan Yang ditandatangani juga Oleh Tim pemeriksa dan di Sampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan sebagai bahan Untuk di Tindak lanjuti Ke Inspektorat Tuba,” Kata Andi Irawan.
Lanjutnya ,” kami Menilai Pihak Dinas Pendidikan Cukup Lamban dalam menindaklanjuti persoalan ini .faktanya kedua Kepala Sekolah blum ada Yang di buatkan Surat panggilan ke Dinas. Dalam waktu dekat Kami Dari Pihak Lembaga akan segera Melayangkan Surat Laporan Ke Pihak Kejaksaan ,” tegasnya.
Masih kata Mbah Andi sapaan Akrab Sekjen Lempar ” Saya Mencermati permasalahan ini Oknum Pihak Sekolah sudah ada itikad untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan Buku LKS Dan Seragam Batik. hal ini Patut diduga merupakan Penyalahgunaan wewenang dan sudah mengarah ke unsur Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya sembari mengahiri pembicaraannya. ***(Andi Irawan jaya)***.