Terkait Penebangan Pohon Tanpa Izin Milik UPP-BUN, Kabid Dinas Perkebunan Pioni Ali Geram  dan Akan Segera Turun Kelapangan

791 views

 

Tanjung Raja – Ogan Ilir – Sumsel – Sidakpost.co.id–,Terkait Penebangan Pohon yang katanya Pohon tersebut milik Unit pelayanan dan penyuluhan Perkebunan milik Pemerintah (UPP-BUN) ,yang teletak di Kelurahan Tanjung Raja Timur Kecamatan Tanjung Raja-Kabupten Ogan Ilir-Sumsel

Pohon Jenis Akasia yang berumur Puluhan tahun dan berukuran besar telah di tebang warga berlokasi masih di wilayah depan kantor UPP-BUN Penyuluhan Perkebunan Tanjung Raja Timur, ditebang tanpa izin itu tidak benar.

Hal ini dibantah Zulkarnaen Burlian selaku ketua Persatuan Amal Sosial (PAS) Al-Iklas Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, (01/04/19).

Menurutnya Persatuan Amal Sosial (PAS) Al-Iklas Kehabisan Stok Papan Untuk BAN Kematian bagi Orang yang meninggal, sudah ada 2 orang yang meninggal, berhubung stok BAN untuk kematian habis maka ada inisiatif PAS untuk meminta Hiba berupa Batang Pohon Akasia yang berlokasi di UPP-BUN Tanjung Raja Timur.

lanjutnya saat Kematian Fidel castro sebagai anggota PAS Kehabisan Stok BAN untuk Kematian “saat acara yasinan memperingati 40 hari, bertemu dengan pak Romli sebagai Kepala UPP-BUN, kami mengadakan musyawarah bersama toko masyarakat Wasilah serta A.Rasyid ketua Masjid Al-Ikhlas, dan menceritakan kepada pak Romli bahwa sudah 2 orang meninggal tidak ada stok BAN untuk Kematian ” terangnya.

wasila dan A Rasyid, S. Pd berinisiatif menyampaikan hal ihwal tersebut kepada Romli mantan kepala PPKR sehubungan dihalaman kantor ada berdiri 3 batang kayu akasia, hal itu disambut baik dan di iyakan oleh Romli karena semata mata adalah untuk keperluan organisasi sosial PAS Al Ikhlas, dan tak lama kemudian atas dasar itu ketua PAS bersama Wasila memerintahkan tukang sinsu untuk melakukan penebangan .

“Karena untuk keperluan BAN sebagai stok untuk Persatuan Kematian amal sosial (PAS) ia memberikan dan mengizinkan untuk menebang Pohon tersebut karena ia yang menanam pohon akasia itu dan untuk kepentingan orang banyak .
Serta Atas kerusakan pagar yang diakibatkan penebangan sudah menjadi komitmen pengurus Pas Al Ikhlas untuk memperbaikinya” pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Tanjung Raja AKP Arpanol Amri mengatakan, tentang penebangan pohon tersebut,anggota saya sudah mengecek Kelapangan,ternyata itu benar yang terjadi Viral di Facebook itu.kami pihak dari Kapolsek akan kami cek dulu pemiliknya siapa yang sebenarnya dan kalau memang ada unsur kerugiannya dan ada unsur pidananya misalnya,ada korban dari pihak mana saja itu silakan untuk dilaporkan.

” apabila terdapat unsur didalamnya akan kami proses dari awal dulu, iyaitu mulai dari siapa pemiliknya siapa”, apa dari Kabupaten dan Kecamatan atau dari Kades dan terus barang yang ditebangnya tersebut. diperuntukan untuk apa tapi kalau ini bener milik Pemerintah didalam hal ini yang berhak Dishub yang bisa melaporkan hal tentang kerugian dan lain sebagainya itu kalau menurut saya,Ungkapnya.

Sementara itu,Kabit Dinas Perkebunan Kabupaten Ogan Ilir Pioni Ali saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan,masalah informasi hal tersebut kami sudah di beritahu sebelumnya oleh kepala penyuluhan pertanian Tanjung Raja Barat.dikabarkan ada oknum Sekdes Desa Seridalam kecamatan Tanjung Raja dan Oknum Guru dan juga bersama Warga tinggal di sekitar pun,telah menebang pohon akasia milik UPP-BUN milik Perkebunan milik Pemerintah diduga tampah Izin.

Lanjutnya mengatakan kepada wartawan Sidakpost dan Mahadayaonline,kami pihak Kabupaten tidak sama sekali mengetahui hal tersebut apa lagi memberikan izin untuk menebang pohon itu. baik itu laporan dari pihak Kades,Kelurahan dan kecamatan kami tidak tau sama sekali,kami pastikan sekali lagi kami pihak Kabupaten tidak memberikan Izin dan hal laporan ini sudah kami laporkan kepala Dinas,Ungkapnya saat Geram milihat beraninya Oknum-Oknum menebang pohon tersebut tanpa Izin.

“apa bila ini terbukti jelas ada unsur merugikan,akan kami tutut sesuai hukum yang belaku.kalau kami melihat di info yang tersebar Viral di Media Sosial tersebut ini jelas merugikan pihak Perkebunan karna sudah telah menebang pohon milik Pemerintah tanpa Izin dan itu sudah jelas ada pidananya,Terangnya Pioni Ali.@idil

Author: 
    author

    Related Post