Bandar Lampung – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pengumuman hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang rencananya akan diumumkan Kamis (22/6/2023) besok.
Hal itu disampaikan Yanuar dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta para pejabat lainnya.
Yanuar mengungkapkan kepada pimpinan sidang, agar pengumuman PPDB ditunda, pasalnya pihaknya menemukan banyak keganjilan dan banyak laporan yang menyebutkan bahwa masih banyak keganjilan terhadap data-data siswa.
“Dari sejak dimulainya PPDB banyak laporan baik dari masyarakat maupun orang tua siswa, bahwa ternyata menurut mereka dengan data yang mereka punya itu masih banyak keganjilan,” kata Yanuar, saat dimintai keterangan, Rabu (21/6/2023).
Ia menegaskan jika pada hari ini pihaknya telah mengambil sample dari 5 SMA dan 1 SMK yang ada di Kota Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan memang masih sangat memungkinkan kejadian-kejadian itu berulang lagi seperti tahun yang lalu, baik dari zonasi, prestasi dan lain-lain.
“Oleh karena itu, mereka juga tidak bisa menjamin bahwa ini sudah sesuai dengan mekanisme dan verifikasi faktual yang ada, karena memang mereka tidak melakukan verifikasi faktual,” tegasnya.
Banyak keganjilan dari data siswa yang terjadi sebagai contoh perpindahan data keluarga, perubahan alamat dan lain-lain tetapi tidak di periksa secara faktual sehingga siswa tersebut di terima begitu saja.
“Karena itu kita lakukan pencegahan, ada baiknya mungkin sebelum diumumkan, orang tua wali murid yang kemarin melapor itu harus diverifikasi, sehingga betul-betul memang tidak masuk dalam 4 kategori yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Farizal Darminto saat dimintai tanggapan, belum bisa berkomentar banyak terkait usulan yang disampaikan oleh Politisi PDI Perjuangan itu.
“Nanti saya akan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena kita harus melaksanakan Peraturan Menteri,” singkatnya. (*)