Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030

217 views

Bandar Lampung — Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuka acara Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030, di Balai Keratun Lt.III, Senin (22/8/22).

Gubernur Lampung dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekdaprov Lampung, mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Pusat yang sangat konsen terhadap isu pengendalian perubahan iklim, sehingga pada UNFCCC tahun lalu di Glasgow yang telah memperkenalkan kepada dunia tentang target dan ambisi pemerintah Indonesia melalui SK Menteri LHK tentang Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang dilaunching pada bulan Maret yang lalu.

Upaya pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% atau setara 834 juta ton CO2 dengan usaha sendiri atau sampai dengan 41% atau setara dengan 1.185 juta ton CO2 dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.

“Sektor Kehutanan mempunyai porsi terbesar yaitu 17,2% sementara sektor lain yaitu 11% pada sektor energi, 0,32% pada sektor pertanian, 0.10% pada sektor industri, dan 0.38% pada sektor pengolahan limbah,” kata Gubernur.

Gubernur Arinal juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat bangga menjadi salah satu provinsi yang dipilih untuk kegiatan sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 dan akan dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Provinsi Lampung yang menjabarkan target penurunan emisi gas rumah kaca sampai dengan tahun 2030 pada tingkat Sub Nasional.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 17,159 jt ton ekuivalen karbondioksida (CO2e) atau sebesar 38,59 % dari total Business As Usual Provinsi Lampung Tahun 2020 sebesar 27,9 jt ton ekuivalen karbondioksida (CO2e).

“Ini berarti komitmen Pemerintah Daerah Provinsi Lampung sudah on the track dalam upaya mendukung pencapaian target penurunan emisi Gas Rumah Kaca secara Nasional,” jelas Gubernur Lampung.

Gubernur selanjutnya menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengimplementasikan rencana aksi mitigasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 32 A tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Lampung dan menuangkannya dalam kegiatan SKPD terkait setiap tahunnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga berupaya agar kegiatan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca ini menjadi prioritas dalam RKPD Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota setiap tahunnya.

Selanjutnya setelah menjadi kegiatan OPD, secara periodik, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) melakukan identifikasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap capaian pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) di Provinsi Lampung sehingga bisa dilihat capaian tiap sektor penurunan emisi Gas Rumah Kaca dan bisa juga dilakukan penilaian terhadap capaian penurunan emisi apakah sesuai dengan target ataupun perlu dilakukan upaya-upaya optimasi dalam pencapaian target yang telah ditetapkan.

Berdasarkan perhitungan Business as Usual (BAU) besar emisi pada Provinsi Lampung tanpa aksi mitigasi pada tahun 2030 diproyeksikan sebesar 27.629.786,24 ton ekuivalen karbondioksida (CO2e). Penghasil emisi gas rumah kaca terbesar secara berurutan berasal dari sektor energi dan transportasi (93,06%), sektor pengelolaan limbah (6,39%), sektor pertanian (0,53%), sektor kehutanan dan lahan gambut (0,02%). Adapun hasil kompilasi dan perhitungan oleh Pokja Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Provinsi Lampung, estimasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada tahun 2030 adalah sebesar 8,40% dari Business as Usual (BAU) baseline tahun 2030.

“Keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK) Lampung sangat tergantung komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD terutama dalam penyediaan tenaga dan pembiayaan implementasi program dan kegiatan yang telah disepakati dalam Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK),” kata Gubernur.

Selain itu, Gubernur juga berharap koordinasi dan sinergi antar berbagai pihak, baik antar OPD lingkup pemerintah Provinsi Lampung, antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat maupun antara pemerintah dengan masyarakat dan swasta serta perguruan tinggi (unsur pentahelix) guna menyatukan arah dalam rangka pengurangan dampak perubahan iklim dan penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Lampung.

“Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Akademisi diharapkan dapat bekerja bersama secara kolektif melalui aksi percepatan dan implementasi langkah-langkah mitigasi, serta peran penting untuk melindungi, melestarikan dan memulihkan alam dan ekosistem dalam memberikan manfaat untuk adaptasi dan mitigasi iklim sambil memastikan perlindungan sosial dan lingkungan,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman yang hadir secara virtual menjelaskan bahwa FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah
kondisi yang ingin dicapai melalui
penurunan emisi GRK dari sektor
kehutanan dan penggunaan lahan
dengan kondisi dimana tingkat
serapan sama atau lebih tinggi
dari tingkat emisi.

Ruandha Agung yang juga selaku Ketua Harian 1 Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 menyebutkan, upaya Indonesia untuk mencapai
Indonesia’s FOLU Net Sink 2030
perlu diikuti dengan alokasi lahan
yang selektif dan terkontrol untuk
pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang adil
dan merata bagi masyarakat Indonesia.

Sasaran yang ingin dicapai melalui implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030, mendukung net zero emission sektor kehutanan dan guna memenuhi NDC yang menjadi kewajiban nasional Indonesia sebagai kontribusi bagi agenda perubahan iklim global.

“Target (penurunan emisi GRK) Lampung 17 juta ton CO2e, berarti sudah lebih dari 10% target sudah bisa dipenuhi dari Lampung. Ini upaya yang luar biasa dari Lampung. Nanti akan kita sinkronkan dan harmonisasikan dengan rencana kerja forum kita ini sehingga apa yang direncanakan Lampung betul-betul bisa sinkron dengan apa yang menjadi tujuan nasional kita,” kata Ruandha.

Capaian FOLU Net Sink 2030 ditentukan oleh beberapa hal, yaitu
pengurangan emisi dari deforestasi dan lahan gambut (dekomposisi gambut dan kebakaran gambut), peningkatan kapasitas hutan alam dalam penyerapan karbon (melalui pengurangan degradasi dan meningkatkan regenerasi), restorasi dan perbaikan tata air gambut, restorasi dan rehabilitasi hutan
melalui pengayaan tanaman/peningkatan serapan karbon,
pengelolaan hutan lestari, serta optimasi lahan yang tidak produktif untuk pembangunan Hutan Tanaman dan Tanaman Perkebunan.

“Seluruh faktor tersebut dapat dirumuskan dalam tiga aksi utama di dalam pelaksanaan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yaitu aksi pengurangan emisi, aksi pertahankan serapan, dan aksi peningkatan serapan karbon,” jelas Ruandha.

Di dalam acara juga dilakukan penyerahan 250 bibit tanaman secara simbolis oleh Kadis Kehutanan Provinsi Lampung kepada Kepala UPTD KPH Pesawaran dan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung kepada Kepala UPTD KPH Gunung Balak, disaksikan langsung oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto dan Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol Nurofiq. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Author: 
    author

    Related Post