Sesepuh Desa Kali Songo Ngomong Blak -Blakan Masalah Tukar Guling Tanah Bengkok (TKD)

1097 views

Malang, sidakpost-Indikasi yang mencolok dalam proses ruislag TKD ini diduga kuat melibatkan segelintir perangkat desa. Parahnya, dalam proses ruislag ini tanpa ada proses musyawarah dengan warga Desa Kali songo,21/05/2020

Informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan sidakpost , ada dugaan kuat proses ruislag ini dilakukan dengan sengaja oleh sejumlah perangkat Desa Kalisongo memperoleh keuntungan sekelompok orang. Sehingga dilakukan berbagai upaya untuk bisa melakukan ruislag.

Meski Kepala Desa Kalisongo Siswanto berdalih proses administras ruislag sudah selesai, banyak pihak yang mempertanyakan.

Apalagi Siswanto tidak berani mengeluarkan dokumen ruislag ke publik. Terlebih lagi proses ruislag sangat sulit dan harus mendapatkan persetujuan Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang.

Terlebih ketika media ini meminta Siswanto untuk menunjukkan semua dokumen terkait ruislag sekaligus pembangunan masjid diatas Tanah Kas Desa (TKD) yang dilakukan pengembang Austinville, Siswanto enggan memberikan.

Sesepuh Desa Kalisongo Nuralim yang dinilai mengetahui betul proses sejarah tanah TKD Kalisongo ketika dikunjungi jurnalis media ini dirumahnya menceritakan ada banyak kejanggalan terkait proses ruislag dan pembangunan masjid diatas TKD. “Tak ada sosialisasi mas soal ruislag ke warga. Bahkan ya tidak benar kalau bangun masjid di situ (TKD), karena tidak ada warga yang sholat disitu,” ujar Nuralim mengawali pembicaraan dengan PROKOTA.Com.

Bahkan informasi yang diterima media ini lebih ekstrim lagi, ketika ruislag sudah terjadi dan ramai diperbincangkan warga Desa Kalisongo, perangkat desa baru melakukan musyawarah dan meminta tanda tangan kepada para pihak terkait sehingga dianggap proses ruislag sudah selesai. “Kasusnya sudah lama mas, tapi kabarnya begitu (diam-diam). Sempat ramai di warga, terus diproses administrasi ruislag belakangan baru diurus. Perangkat desa dimintai tanda tangan sebagai bentuk persetujuan,” ucap sumber media ini.

Seperi diketahui, polemik pembangunan tempat ibadah yang dilakukan pengembang Austinville diatas Tanah Kas Desa (TKD) Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang kian melebar.

Problemnya kuat dugaan adanya permainan antara oknum perangkat desa dengan pengembang. Masalah yang muncul di masyarakat tidak hanya proses pembangunan masjid diatas TKD yang terkesan “diam-diam” karena hanya diketahui beberapa perangkat desa.

Akan tetapi, permasalahan lain muncul di tengah masyarakat Desa Kalisongo terkait proses ruislag (tukar guling) antara pemberi hibah ke desa dengan pihak lain.

Informasi yang digali sidak post, oknum perangkat desa Kalisongo diduga kuat menginisiasi proses menukar guling TKD dengan lahan salah satu warga. Kemudian bertukar dengan sebagian TKD.

Lalu tanah hasil tukar guling yang diambilkan dari TKD kemudian dijual kepada pengembang melalui perantara oknum perangkat Desa Kalisongo. “Info yang kami dengar seperti itu,” ujar salah satu warga Desa Kalisongo.

Setelah ruislag, kemudian berkembang adanya pembangunan masjid di atas TKD. Dan pembangunan fasum di kawasan perumahan Austinville.

Munculnya polemik ini ternyata sampai ke telinga beberapa anggota DPRD Kabupaten Malang. Para wakil rakyat ini juga hendak menelusuri proses tersebut yang akhirnya kini menjadi pembicaraan di kalangan warga Desa Kalisongo. “Ya kami sudah dengar. Kami coba akan telusuri apa yang sebenarnya terjadi,” ucap anggota komisi I Budi Kriswiyanto kepada agus ini saat ditemui dikantor dewan beberapa hari lalu.

Terkait soal TKD, Budi mengingatkan agar perangkat desa jangan ada main-main. Mengingat aturan soal TKD sekarang ini menjadi sangat ketat. Mengingat perangkat desa sekarang sudah mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayar dari pemerintah. “Kalau ada yang main-main bisa berdampak pada masalah hukum,” kata politisi PDIP ini.

Hal senada disampaikan ketua DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto. Dia mengatakan, perangkat desa sudah mendapatkan tunjangan dan gaji dari pemerintah. Maka persoalan TKD harus dikelola dengan benar dan harus disampaikan kepada seluruh masyarakat desa. “Pengelolaan TKD ini nantinya menjadi pendapatan asli desa. Karena PAD hasilnya harus dilaporkan ke masyarakat, termasuk untuk penggunaannya,” tandas pria yang kini juga maju sebagai Calon Wabup Malang berpasangan dengan calon petahana H. Sanusi.

Terpisah, Direktur LPADI (Lembaga Pemantau Aset Desa Independen) Kabupaten Malang Herman Tri menegaskan polemik TKD di Desa Kalisongo semakin terang adanya permainan di tingkat oknum perangkat desa. Proses diawali dengan adanya Ruislag tanah TKD dengan lahan milik salah satu warga.

Kemudian dilanjutkan dengan adanya pembangunan masjid dan fasum di area TKD tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat. “Kami minta proses ini diusut, dan kami minta inspektorat Kabupaten Malang untuk turun tangan. Jika tidak kami dalam waktu dekat akan laporkan kasus ini ke kejaksaan,” tandas pria asal Kepanjen ini.mulyanto

Author: 
    author

    Related Post