Seorang DPO Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

1679 views

(Sidakpost) – Pringsewu-Lampung

PRINGSEWU-Seorang DPO kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial S als Imron (21) berhasil diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pardasuka Polres pringsewu pada Selasa (11/5/21) malam.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan pelaku dilakukan penangkapan saat sedang pulang kerumahnya di dusun kelom way kerap Pekon suka agung Kecamatan bulok Kabupaten Tanggamus setelah kurang lebih kurang 10 bulan melakukan pelarian di Medan Sumatera Utara.

Dijelaskanya, pelaku S als Imron diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur NRF (15) warga Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu bersama ke tiga rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani proses peradilan di Lembaga pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus yakni HU (16), EJ (18) dan JS (19).

“jadi pelaku S als Imron bersama ketiga rekanya secara bergantian telah melakukan pencabulan terhadap korban NRF di sebuah areal persawahan di pekon Sukorejo kecamatan pardasuka pada Senin tanggal 10 Agustus 2020 yang lalu, pada saat ketiga temanya dilakukan penangkapan pelaku S als Imron ini melarikan diri ke Medan” ujar AKP Lukman hakim, S.Pdi pada Rabu (12/5/21) siang.

Setelah 10 bulan melakukan pelarian, kata kapolsek melanjutkan, didapatkan informasi bahwa pelaku pulang kerumahnya, kemudian jajaran Unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pelaku dirumahnya.

“modus para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras oplosan sampai korban tidak sadarkan diri. setelah korban tidak berdaya kemudian secara bergantian para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban” urai kapolsek.

“saat ini pelaku sudah kami amankan di rutan Mapolsek Pardasuka dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 miliar” pungkasnya

(IYAN)

Author: 
    author

    Related Post