sidakpost.co.id
Way Kanan : Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus AS 34 tahun diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ranmor di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan. Rabu 26/08/2020.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan bahwa pada hari Minggu, tanggal 02/06/2019 pukul 17:30 WIB, Mustamar 53 tahun memarkirkan sepeda motor di samping rumah dikarenakan pada saat itu orang tua Mustamar sedang dirawat di Puskesmas Bumi Agung.
Karena korban panik sehingga korban lupa memasukan sepeda motornya ke dalam rumah. Korban baru menyadari setelah pada Senin tanggal 03 Juni 2019 pukul 06:00 wib, setelah kembali ke rumah namun sepeda motor miliknya sudah tidak ada, pelaku diduga mengambil sepeda motor milik korban sekitar pukul 01:00 WIB pada saat korban sedang berada di Puskesmas Bumi Agung tersebut.
Kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 02:30 WIB Tekab 308 Polsek Buay Bahuga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Way Kanan tanpa perlawanan.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti 1 satu unit sepeda motor suzuki rc 100 (bravo) warna hitam No.Pol : BE 7819 HT STNK An. Chaidir sudah dikirimkan ke JPU terlebih dahulu dalam perkara yang sama atas nama tersangka Duwen alias Agus
“,Atas perbuatan tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata IPTU Akmaludin”, jelas Akmaludin Rabu 26/08/2020.(indrapukuk)