SEKDA OKU SELATAN PIMPIN RAKOR PENETAPAN KEWENANGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA OPD DI LINGKUNGAN KABUPATEN OKU SELATAN TAHUN 2024

580 views

OKU Selatan Sidakpos.co.id-Sekretaris Daerah OKU Selatan, M.Rahmattullah,S. STP.,M.M., pimpin Rapat Koordinasi Pelimpahan Kewenangan dibidang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Organisasi Perangkat Daerah, Selasa (23/01/2024).

Sesuai dengan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan tentang pajak daerah dan retribusi daerah Nomor 10 Tahun 2023, bahwa dalam rangka intensifikasi pemungutan Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemungutan pajak kepada para OPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pemungut pajak dan retribusi.

Kewenangan pada rakor ini mengenai Retribusi jasa umum atas pelayanan kebersihan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup, Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, Retribusi jasa usaha atas penyediaan tempat penginapan, tempat rekreasi, dan tempat olahraga menjadi kewenangan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Selain itu, Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah yang diwenangkan kepada OPD terkait, yakni Dinas PU PR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dishub, RSUD Muaradua, serta Dinas Budpar yang sesuai dengan jenis retribusi masing-masing.

Sekretaris Daerah OKU Selatan, M.Rahmattullah,S. STP.,M.M., menyampaikan bahwa rakor ini menindaklanjuti Perda No.10 Tahun 2023, yang diharapkan menjadi langkah awal penting dalam menyusun rancangan Perda yang berkualitas dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah sehingga mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Alhamdulillah mudah-mudahan apa yang kita rencanakan pada rapat ini bisa terealisasi dan tetap sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Kita lanjutkan musyawarah supaya target retribusi ini dapat tercapai secara optimal dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.

Sekda menambahkan, dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten OKU Selatan dan untuk menertipkan Pajak diberbagai sektor. Peningkatan pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. (Wagino…)

Author: 
    author

    Related Post