Malang, sidakpost-Dinas komunikasi dan informatika (diskomenfo) kabupaten Malang melakukan sosialisasi- untuk menekan peredaran rokok ilegal dalam hal tersebut dilakukan lewat media di hotel Ollino Garden Hotel JL Aries munandar no 41-45 , Malang pada Senin (14/09/2020) pukul 09.00.
Dalam acara tersebut Upaya kepala bea cukai, Latif Helmi menjelaskan penekanan rokok ilegal ini bakal terus dilakukan untuk memperkecil kerugian negara,
Dengan sosialisasi identifikasi pita cukai ini diharapkan peredaran rokok ilegal di kabupaten malang yang menggunakan pita cukai palsu bisa berkurang Dan Diharapkan pula masyarakat mampu mengidentifikasi keaslian pita Serta mengembangkan pendapatan masyarakat industri kecil menengah.
Lanjut sekertataris daerah wahyu hidayat sebagai perwakilan bupati malang, media adalah ujung tombak untuk mempublikasikan di media jadi efektif dan semua lapisan masyarakat akan tau semua, ucap Wahyu
“ dengan pemberantasan rokok ilegal ini bisa menolong masyarakat yang mempunyai industri kecil dan biasa mengikatkan pendapatan daerah kabupaten malang ini, pungkasnya
Selang berapa saat Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Aniswati Aziz M.Si yang juga ketua panitia penyelenggara mengatakan, sosialisasi kepada media massa lebih pada ingin menjelaskan peraturan yang harus diketahui masyarakat. Yakni UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.@adv