(Sidakpost) – Pringsewu-Lampung
Satreskrim Polres Pringsewu, Lampung, berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus pornografi (sextortion) yang terjadi diwilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus itu Polisi telah menangkap 3 pelaku berinisial DD (23), warga Pekon Margakaya, ES (22) warga kelurahan Pringsewu Selatan dan DS (31) warga Kelurahan Pringsewu Selatan. sedangkan 1 pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih diburu Polisi.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan korban AH (26) warga Pekon Blitarejo, Gadingrejo, Pringsewu, ke pihak Kepolisian Polres Pringsewu pada Sabtu 13 Agustus 2022.
Saat menjalankan aksinya pelaku berpura-pura menjadi perempuan dengan cara memasang foto-foto palsu di media sosial untuk menyasar korban laki-laki.
Para pelaku kemudian menghubungi korban melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Mereka menyasar korban yang mencantumkan identitas lengkap pada akun media sosial.
Setelah komunikasi terjalin, pelaku menawarkan jasa video call sex dengan para korban.
“Tapi ketika video call, pelaku merekam korban yang juga diminta telanjang,” kata Iptu Feabo kepada awak media pada Selasa (16/8/22) siang.
Dengan adanya foto screenshot itu, lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, apabila tidak dipenuhi para pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban.
Menurut Feabo, kepada korban AH pelaku memeras sebesar Rp 5 juta namun baru terbayar Rp 200 ribu, lalu korban melapor ke polisi.
“disaat korban belum bisa memenuhi permintaan para pelaku, screenshot foto korban sudah disebarkan disejumlah laman dan group medsos,” tutur Feabo
Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda. DS diciduk pada Sabtu 13 Agustus 2022 sekira pukul 19.30 Wib di sekitar RS Mitra Husada Pringsewu, sedangkan DD dan ES diamankan berselang 30 menit kemudian dirumahnya masing-masing.
“Dari ketiga pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Ponsel dan 1 unit mobil.” Jelasnya
Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan Kasus tersebut.
Kemudian terhadap para pelaku, Polisi menjeratnya dengan Undang-undang pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun lamanya,” tandasnya. (Iyan)