Tulang Bawang-Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap KA (42), yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu dan memiliki senpi (senjata api) tanpa hak.
Kasat Polair Ipda Iwan Syafaruddin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (10/10) sekira pukul 08.00 WIB di dermaga bestari kanal T, Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“KA yang berprofesi nelayan, merupakan warga Kampung Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” tutur Ipda Iwan. Kamis (11/10).
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan saat anggota Satpolair sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Tulang Bawang.
“Kami melihat gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan saat pelaku baru sampai di dermaga, lalu pelaku dipanggil dan dilakukan penggeledahan. Anggota kami berhasil menemukan senpi illegal berikut narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas yang diikatkan pelaku di setir kemudi kapal, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” urai Ipda Iwan.
Kasat Polair menambahkan, adapun BB yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 pucuk senpi jenis FN 45, 4 butir amunisi aktif call 9 mm, 2 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan kecil, HP (handphone) Nokia warna hitam, tas warna coklat, botol plastik warna hitam dan 1 unit kapal speed lidah beserta mesin 40 PK.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.” Tukas Ipda Iwan.(HErwan)