Kayu Agung, 06/10/2022. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi
Sumatera Selatan, terus melanjutkan proses penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut (RPPEG) dengan menyelenggarakan “Focus Group Discussion (FGD): Perumusan Strategi,
Arah Kebijakan, dan Program dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan (RPPEG) Kabupaten Ogan
Komering Ilir”, pada Kamis, 06 Oktober 2022, di Aula Bende Seguguk II, Pemkab OKI – Kayu Agung.
FGD ini merupakan kelanjutan dari kegiatan lokakarya sebelumnya dimana Pemerintah Kabupaten OKI telah
mengidentifikasi berbagai isu strategis terkait pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut.
FGD bertujuan untuk menyepakati isu strategis perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang
sebelumnya telah diidentifikasi, untuk kemudian disusun strategi dan arah kebijakan dari hasil perumusan isu
strategis tersebut. FGD juga sekaligus menyusun usulan program-kegiatan perlindungan dan pengelolaan
ekosistem gambut secara partisipatif.
Didalam penyusunan RPPEG nantinya, isu strategis menjadi bagian penting yang menguraikan tentang
kondisi, potensi, dan permasalahan ekosistem gambut OKI. Bagian ini juga merupakan kunci yang akan
menghubungkan permasalahan yang ada dengan berbagai bentuk program dan intervensi untuk
melestarikan ekosistem gambut di OKI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKI yang juga Ketua Pokja RPPPEG Kab. OKI, Aris Panani, SP, MSi,
saat membuka acara FGD menyampaikan, “Kita semua disini adalah pejuang gambut atau #PahlawanGambut,
untuk itu kontribusi para pihak yang hadir hari ini sangat diharapkan untuk memberikan masukan-masukan
bagi strategi, kebijakan dan program RPPEG yang akan disusun.”
“Mari proses penyusunan RPPEG ini dituntaskan, sehingga nanti hasilnya dapat bermanfaat untuk
masyarakat kita di OKI, Sumsel, dan juga dunia,” ujarnya.
Aris juga menuturkan bahwa OKI bersama ICRAF telah berusaha menyusun dokumen RPPEG dengan berbagai
proses tahapan, hingga hari ini masuk tahap FGD perumusan strategi, kebijakan dan program. Karenanya Aris
memberikan apresiasinya kepada ICRAF Indonesia yang selalu mendampingi dan memfasilitasi, sehingga Ia
percaya dokumen RPPEG akan segera terselesaikan dan diimplementasikan di OKI nantinya.
Kegiatan FGD melibatkan para pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur pemerintah Kab. OKI dan para
pihak dari akademisi, swasta, organisasi masyarakat, dan mitra pembangunan yang sudah disahkan melalui
SK Bupati Nomor: 150/KEP/DLH/2022 sebagai anggota Pokja RPPEG Kabupaten OKI. Proses penyusunan
RPPEG telah dimulai sejak November 2021 lalu, dan masih memerlukan beberapa tahapan yang ditargetkan
akan selesai pada tahun 2023. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG adalah sebuah dokumen perencanaan
tertulis yang memuat potensi, masalah ekosistem gambut, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam
kurun waktu tertentu. RPPEG merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut.
• Penyusunan dokumen RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut. PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk
menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya. Meliputi RPPEG nasional oleh Menteri, RPPEG
provinsi oleh Gubernur, dan RPPEG kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
• Penyusunan dokumen RPPEG memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut
untuk 30 tahun ke depan (2020 – 2049), denganmengacupada KepmenLHKNo. 246 Tahun 2020 tentang Rencana
Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional Tahun 2020-2049.