Rapat Paripurna DPRD Lampung Terkait LHP Merekomendasikan Temuan SIM RSUDAM Lemah Dari BPK RI

398 views

Bandar Lampung – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung atas
laporan Panitia husus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK)
Republik Indonesia (RI) memberikan 12 atensi atau permasalahan terhadap Laporan Keuangan di
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2020, Rabu,19 Mei 2021″ Diakui, meskipun
Pemprov Lampung telah mencapai kemajuan yang cukup pesat tapi masih ada kendala dan tantangan dalam
tahun anggaran 2020 yakni ada dua belas permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar tidak terulang
kembali di tahun yang akan datang,” kata Juru Bicara Pansus LHP-BPK RI DPRD Lampung Budi Yuhanda
di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (19/5/2021) kemarin. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung
Cusnunia Chalim, M.Si, M.Kn, Ph.D., mengaku, akan menindaklanjuti segala temuan-temuan BPK RI dan
akan melaksanakan rekomendasi dari DRPD Lampung agar lebih baik. “Rekomendasi ini tentu pasti
ditindaklanjuti terutama kan temuan-temuan tersebut harus diselesaikan dengan tuntas, kemudian yang tadi
disampaikan untuk menguatkan lagi APIP, kita akan tindaklanjuti dengan inspektorat dan secara khusus
dengan APIP,” ungkapnya. Menurutnya, tentu pak Gubernur juga akan ikut menindaklanjuti terkait
pekerjaan sistem informasi manajemen (SIM) yang dikerjakan RSUDAM, dan juga menindaklanjuti dari
DPRD, secara spesifik masalah temuan di rumah sakit tersebut. 12 temuan BPK RI terhadap laporan
keuangan pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yaitu, Temuan BPK RI ada keterbatasan
dalam hal pemahaman ASN mengenai tugas pokok dan fungsi
.Temuan BPK menunjukkan adanya kesalahan penganggaran pada realisasi belanja pada 15 OPD dengan
nilai Rp33.036.846.067,00. Banyak temuan BPK terhadap RSUD Abdul Moeloek antara lain pembangunan
sistem informasi manajemen rumah sakit senilai Rp.689.783.769 untuk memenuhi kebutuhan informasi
yang dibutuhkan, ongkos kirim sebesar Rp.689.783.769 yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang
kuat serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.7.718.631.011.
Temuan BPK bahwa penataan aset belum optimal terkait dengan aset sering menjadi temuan BPK.7. Banyak
temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan praktek mark up diantaranya kekurangan
volume atas belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2020 pada Biro Umum sekretariat daerah sebesar
Rp.63.180.000. Belanja makan dan minum harian peserta didik dan pegawai SMK unggul terpadu kurang
volume sebesar Rp.63.180.000,00 dan boros sebesar Rp.125.687.450,00. Kemudian kekurangan volume
pada pembangunan lapangan bisbol kegiatan peningkatan sarana prasarana olahraga senilai
Rp.243.71.061,04. Kekurangan volume hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan selisih harga penawaran
timpang pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah Rp1.019.988.676,91.
Kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi agregat serta tidak sesuai spesifikasi hasil.Kekurangan volume
pada pembangunan embung atau bangunan penampung air lapangan golf senilai Rp.79.167.975,04 dan Mark
up biaya penginapan sebesar Rp.388.457.205. Atas temuan BPK ini menunjukkan bahwa kinerja dan sistem
pengawasan internal Pemprov lemah karena itu DPRD memberikan 16 rekomendasi kepada Pemprov
Lampung.(SB05)

Author: 
    author

    Related Post