Rapat Mediasi Pilkades Bukit Batu OKI Menemui Jalan Buntu, Pemda OKI Sarankan Menempuh Jalur Hukum

699 views

OKI SidakPost–Rapat Mediasi Permasalahan Pilkades Bukit Batu yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk 1 Kantor Pemda OKI yang di pimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI H Antonius Leonardo didampingi Kepala DPMD OKI Hj Nursula dan Kabag Hukum Setda OKI Agus Fauzi yang dihadiri Camat Kecamatan Air Sugihan, Danramil dan Kapolsek Kec Air Sugihan, Koordinator Pilkades Bukit Batu, kedua belah pihak Calon kades dan para saksi dan panitia Pilkades yang sempat hadir tidak membuahkan hasil sesuai kesepakatan awal, dimana sebelumnya Pemda OKI dan perwakilan 7 desa sepakat permasalahan pilkades tersebut diselesaikan sesuai dengan Perbup Nomor 11 tahun 2015 dan Perbup Nomor 18 tahun 2017 tentang Pilkades Serentak dan Pemberhentian Kades, namun sepertinya menemui jalan buntu bahkan pihak Pemda OKI menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, Jum’at (12/11/2021).

Bupati OKI melalui Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat pada setda OKI H Antonius Leonardo selaku pimpinan rapat saat dikonfirmasi via WhatsApp mengenai hasil rapat mediasi permasalahan Pilkades Bukit Batu Kec.Air Sugihan (Sabtu, 13/11/2021) mengatakan,

“Sudah kita saksikan dan dengarkan masing-masing pihak telah memberikan penjelasan, termasuk dari panitia, maupun BPD dan saksi-saksi pilkades secara demokrasi berlangsung aman dan lancar,” terangnya.

Lanjutnya, “Secara garis besar, proses pilkades tetap berlanjut, bagi pihak yang tidak menerima, untuk dipersilahkan menempuh jalur hukum, sebab setelah melihat dan mendengar penjelasan masing-masing pihak, untuk proses pembatalan pilkades sesuai masukan / informasi kabag hukum harus melalui pengadilan”, jelasnya.

Memanggapi hal tersebut Colon kades nomor urut 1 Asmadi Giok melalui Andi Leo selaku juru bicara calon Kades nomor urut 1 (penyanggah) saat diwawancarai menyesalkan hasil rapat yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal (Senin, 8/11/2021) dimana sengketa atau permasalahan pilkades Desa Bukit Batu dan desa lainnya diselesaikan sesuai peraturan bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2015 tentang pilkades serentak dan pemberhentian Kades, tandasnya.

“Hasilnya kita sudah mengetahui mana yang benar dan mana yang salah, namun pada akhirnya semua akan dibuktikan oleh peradilan dan diputuskan oleh peradilan. Yang jelas semua panitia sudah mengiyakan pelanggaran-pelanggaran yang kami sebutkan dan yang pasti sudah melanggar perbup,”jelasnya..

Dalam hal ini Andi Leo menyayangkan pihak kecamatan maupun DPMD tidak bisa menyelesaikan permasalahan, tidak ada itikad dari PMD begitu juga dengan komitmen dari Asisten 1 Antonius Leonardo bahwasanya sebelumnya sepakat menyelesaikan permasalahan-permasalahan sesuai perbup. Namun yang terjadi dilapangan, dia sama sekali tidak bisa menyelesaikan apapun, ujarnya.

“Tentunya kami terus bergerak secara hukum karena kami sudah mendapatkan bukti-bukti lebih dari cukup. Pengakuan-pengakuan panitia atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan itu semua dan memang terjadi dilapangan”, jelasnya.

Kami berharap rapat ini bukan hanya sekedar mediasi, namun yang kita inginkan penyelesaian terhadap semua sengketa atau pelanggaran-pelanggaran pilkades ini, akan tetapi sepertinya hanya sekedar mediasi saja.

Begitupun Kuasa hukum Asmadi Giok calon kades nomor urut 1, Alpanto Wijaya Pengacara dari Palembang menegaskan, kalaupun dalam putusan calon kades nomor urut 2 dinyatakan menang atau dinyatakan sebagai kades terpilih, maka kita akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Sk pemenangan dia calon kades nomor urut 2,

Sebab menurutnya kecurangan-kecurangan ditahapan pilkades Bukit Batu tersebut nyata dan bukan sekedar asumsi, terlepas itu kesalahan panitia atau direkayasa.tegasnya (Dc)

banner 468x60)
Author: 
    author

    Related Post