Radian Syam: Mahkamah akan Menolak Jika Terdapat Sengketa Dimana hal Tersebut Seharusnya Diselesaikan Pada Proses Tahapan

960 views

Sidakpost Jakarta,Jajak pendapat dengan Radian Syam, SH.MH Dosen HTN FH Universitas Trisakti terkait Pilpres di MK dan kabar mengenai MA. Saya mencoba menyampaikan, bahwa Pengalaman saya di MK dan sedikit ilmu yang saya miliki terkait kepemiluan.

Mahkamah akan menolak jika terdapat sengketa dimana hal tersebut seharusnya diselesaikan pada proses tahapan, karena itu semua sudah ada pada proses tahapan yang telah diatur oleh UU dan selama ini saya melihat Mahkamah Istiqomah pada kewenangannya pada Pasal 24C UUD NRI 1945.

Namun jika alat bukti tersebut dapat dibuktikan dengan mengakitkan dan/atau dapat dihubungkan terhadap perolehan suara maka Mahkamah dapat saja mengabulkan. Jika boleh saya katakan maka itu semua akan menghasilkan berupa Narasi dengan Alat Bukti dan berakhir terhadap Perolehan Suara.

Author: 
    author

    Related Post