Malang, sidakpost- melanjut kan kasus yang sudah ramai di media massa, wartawan dan LSM Malang Raya yang tergabung dalam bentuk aksi Solidaritas adanya aksi yang Diduga perampasan mobil milik seorang wartawan online Malang, mereka mendatangi kantor BCA Finance yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (18/03/2020) siang.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas-jelas sudah ditetapkan pada tanggal 6 januari 2020 dengan (MK) No.18/PUU-XVII/2019. Yang mana harusnya pihak- pihak Finance di Kota Malang harus tunduk dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh MK. Pihak BCA Finance mengakui salah prosedur jika dalam melakukan penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector jika mencabut kunci tanpa izin dari pihak pemilik.
“Jika dalam penarikan mobil yang dilakukan oleh Debt Collector kami itu tanpa izin pemilik ya salah, tapi coba kami klarifikasi dulu ke Debt Collector apa benar itu,” ungkap perwakilan pihak BCA Finance Malang Rifky saat ditemui puluhan wartawan dikantornya Rabu 18/03.
Selain itu pihak BCA Finance Malang juga mengakui bahwa saat penarikan mobil, pihak Debt Collector tidak dibekali SK penarikan. “Kalau SKnya memang tidak ada tapi itu kita cek nanti ke pihak Debt Collector,” kata dia.
Namun, BCA Finance menyampaikan bahwa penarikan mobil yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan prosedur yang dijalankan. Menurutnya sudah ada surat peringantan pertama, kedua dan ketiga.
“Semua prosedur sudah kami lakukan, bahkan pihak debitur saat penarikan mobil pun ada, dan ada CCTV bisa dibuktikan nanti,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Malang Dedi SH menekankan bahwa Hak Hak Konsumen sudah diatur oleh UUD Perlindungan No.8 Tahun 1999 dan ditambah lagi dengan ketetapan Putusan Mahkamah Konstitusi yang baru, bahwa aturan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 januari 2020 yang sudah di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pihak leasing atau finance dalam melakukan penarikan mobil, sudah ada aturannya sesuai keputusan MK.
“Meski dalam hal ini pihak debitur sudah menunggak. Pihak Leasing harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) lebih dulu. Berdasarkan aturan Hukum yang berlaku,” ungkap Dedi SH kepada awak media, Kamis (19/03/2020).
Sementara itu, untuk sang eksekutor atau Debt Collector sendiri yang tidak melalui putusan atau ketetepan yang ditunjuk oleh pengadilan berarti sudah jelas, ada pasal-pasal yang dapat menjerat mereka. Tentunya, DC (Debt Collector) dan leasing tidak bisa melakukan Penyitaan motor atau mobil tanpa putusan tetap dari pengadilan setempat.
“Apabila sang eksekutor atau Debt Collector mmelakukan hal tersebut tanpa adanya putusan atau ketetapan dari Pengadilan Negeri Malang. Sudah barang tentu mereka melanggar Hukum yang berlaku dan tentunya,” ungkapnya.
Jeratan Hukum itu tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan Pasal 368 KUHP Ayat(1) tentang Pengancaman.
Apalagi, imbuhnya diperkuat aturan lainnya seperti yang dijelaskan dasar hukumnya yaitu Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Bahwa dimana permohonan pengamanan eksekusi tersebut harus diajukan secara tertulis, oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kepolisian setempat untuk eksekusi dilaksanakan.
“Pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia bila permohonan diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia. Untuk pengajuan permohonan eksekusi, pihak pemohon eksekusi harus melampirkan, Salinan akta jaminan fidusia, Salinan sertifikat jaminan fidusia, dan lain lain,” tandasnya. (wak.mol )