Bandarlampung|Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Lampung menggelar sosialisasi pendampingan anak di era digital untuk meminimalkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua Umum BKOW Provinsi Lampung Kingkin Sutoto mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang pentingnya pencegahan KDRT sejak dini dan ketahanan keluarga dalam pencegahan KDRT.
“Dengan acara ini diharapkan peserta jadi tahu bagaimana cara pendampingan yang harus dilakukan orangtua untuk sang anak agar terhindar dari paparan negatif teknologi digital,” ujar Kingkin di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (22/03/2018).
Dalam acara tersebut BKOW menghadirkan ketua KPID Provinsi Lampung Tamri Suhaimi dan psikolog anak Dwi Hafsah Handayani. Menurut dia, peserta yang hadir melampaui target yang ditetapkan yaitu 300 orang lebih.
“Acara hari ini pesertanya membludak, ini menandakan respon positif dari masyarakat untuk lebih memahami pentingnya pendampingan terhadap anak,” kata dia.
Psikolog anak Dwi Hafsah menuturkan, tidak mudah menjadi orangtua di jaman digital yang serba canggih. Namun demikian orangtua harus bisa mengikuti apa yang terjadi pada anak generasi `Z` saat ini.
Seperti dalam penggunaan gadget, kata dia, orangtua sudah harus menguasai, atau minimal bisa memahami dalam menggunakan gadget. Sehingga orangtua dapat melakukan mengawasi anak ketika sedang bermain dengan gadget.
“Karena kalau kita masa bodo, kita juga tidak akan tahu apa yang terjadi pada mereka. Jadi kita harus mendampingi anak, ikuti proses apa yang terjadi pada anak,” ucap dia.
Selanjutnya Hafsah mengungkapkan, era digital memiliki banyak dampak positif dan negatif. Sehingga pengawasan orangtua merupakan kunci utama dalam meminimalkan dampak negatif dari penggunaan media digital.
Menurut dia, di zaman serba boleh saat ini orangtua harus mengikuti prosesnya. Tetapi tetap harus ada rambu-rambu yang dibuat dan disepakati bersama.
“Harus ada kesepakatan yang harus diatur di rumah masing-masing apa yang boleh dan tidak boleh. Sehingga anak akan tahu menjalani hidupnya dengan baik dan benar, namun tetap ceria,” jelas dia.
Dicontohkannya, dalam menonton televisi (tv), anak-anak sebaiknya hanya boleh menonton tv maksimal dua jam dalam satu hari, begitu juga dalam bermain gadget.
Untuk dapat menanamkan kesadaran akan hal tersebut pada diri anak, maka orangtua juga harus ikut andil dalam kesepakatan tersebut dengan menonton tv selama dua jam.
“Awalnya memang agak susah, tapi aturan itu memang betul-betul harus dilaksanakan. Kalo anak ga boleh nonton tv malam yaa kita orangtuanya juga jangan nonton tv,” tegasnya.
Sementara ketua KPID Provinsi Lampung menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu cara memaksimalkan pemahaman di masyarakat dalam upaya pencegahan pengaruh negatif dari media digital.
Dikatakan Tamri, setiap bulannya KPID memiliki kegiatan kunjungan ke kabupaten/kota untuk memberikan pendidikan kepada guru dan pelajar.
“Sasaran kita pelajari karena pelajar yang paling dasar dan perlu diselamatkan dari pengaruh negatif media, generasi penerus yang harus diberikan pemahaman,” pungkasnya. (red).