Malang, sidakpost-Kepolisian adalah merupakan lembaga hukum yang di tugaskan negara untun pengaman dan pengayoman masyarakat.
seperti halnya yang di lakukan. jika masyarakat melawan hukum maka kepolisian tidak segan untuk di amankan.
seperti yang di lakukan Unit Reskrim Polsek WAGIR wilayah hukum polres malang telah berhasil menangkap pelaku yang melawan hukum , senin.09/03/2020
Yang di lakukan KHALIM, di JL Raya Sitirejo Kec. Wagir Kab Malang dalam perkara tindak pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
selanjutnya dilakukan pengembangan dari keterangan Tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari Tersangka SAMSUL ANWAR. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Wagir bersama dengan Unit Reskoba Res Polres Malang IPDA WINARTO SISWOMIHARYO .,S.E melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SAMSUL ANWAR di Jl Ki Ageng Gribig Kedungkandang Kel. Kedungkandang Kota. Malang Tempat Kos Tersangka BB
yang di dapat kan 1 (satu) buah lakban warna hitam 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat berisi uang sebesar Rp. 6.000 ribu
850 (delapan ratus lima puluh) butir Pil berlogo “ ££” dalam plastic klip besar
2 (dua) buah sedotan plastic
100 (seratus) butir Pil berlogo “££” dalam plastic klip besar
25 (dua puluh lima) butir pil berlogo dobel,L dalam plastik klip kecil
350 (tiga ratus lima puluh) butir pil berlogo “LL” dalam plastik klip besar,200 (dua ratus ) butir pil berlogo “LL” dalam kemasan Top 1 (satu) bandel bungkus plastik klip.
lalu diamankan ke Polsek Wagir guna dilakukan proses sidik lebih lanjut (wak mol)