Malang sidakpost-Petugas Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP pada Minggu, (03/02/2020) sekitar pukul 17.00 web, di hujan jati petak 19 BPKH senguru RPH rejosari desa Rejosari kecamatan mbantur kabupaten malang,
Tersangka atas nama, Tiwan malang umur 36 tahun, dengan alamat tinggal di Dsn kerajan RT/RW/06/02, Desa rejosari, Kecamatan bantur, Kabupaten Malang, dan Saiful Ependi dusun.krajan RT/RW/.06/02.desa,rejosari.kec,Mbantur
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 diketahui jam 15.00 WIB di tanah garap di bawah tegakan pohon jati yang digarap korban berada di Hutan Jati Petak 19 BPKH Sengguruh RPH Rejosari Ds. Rejosari Kec. Bantur Kab. Malang telah terjadi pencurian tanaman Porang.
Tanaman Porang terbut bernilai ekonomis tinggi, kualitas ekspor Jepang yang juga berguna untuk Pengobatan Kanker,
yang awalnya sekitar pukul 15.00 WIB korban ketika sedang mengambil rumput hama tanaman Porang dalam perjalanan pulang bertemu dengan HARIONO,
Setelah tau tanaman itu milik tukisan, lalu Hariono dan menginformasikan pada pemilik tanaman Porang tersebut,
Setela dapat informasi korban lalu melapor kepada pihak kepolisian. Setelah kemudian korban bersama pihak kepolisian menuju TKP.
Dan di saat itu yang dimaksud bahwa benar ditemukan 2 (dua) orang yang sedang melakukan pengambilan tanaman porang, ketika akan berniat pergi dari TKP,