OKU Selatan Sidak post.co.id
Polres Oku Selatan, Sebelum melaksanakan press release pada (6/12), sebelumnya Kapolres Oku Selatan menyampaikan rasa turut berdukacita dan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa salah satu warga inisial AS salah satu warga desa tanjung bulan kecamatan Pulau Beringin kabupaten Oku Selatan, semoga keluarga di berikan kesabaran dan kekuatan atas peristiwa ini.
AKBP Indra Arya Yudha.,SH.SIK.MH Kapolres Oku Selatan, yang didampingi Wakapolres Oku Selatan Kompol Ihsan Hasrul, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Oku Selatan AKP Acep Yuli Sahara, AKP Hardan Kabag Ops Polres Oku Selatan, Pidum Opsnal, Kapolsek Pulau Beringin.
Dalam Press Release Kapolres Oku Selatan menyampaikan bahwa adanya informasi penemuan mayat di salah satu kebun milik warga desa pematang danau kecamatan Sindang Danau, setelah hasil pemeriksaan bahwa mayat tersebut adalah bernama AS ( 13 ) warga desa tanjung bulan kecamatan pulau beringin kabupaten Oku Selatan, penemuan mayat tersebut di temukan pada hari Sabtu 3 Desember sekira pukul 08:09 Wib
Setelah adanya penemuan mayat tersebut polres Oku Selatan, yang dimana di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Pidum Opsnal, dan Kapolsek Pulau Beringin dan di bantu personil lainnya, melakukan penyelidikan terhadap motif penemuan mayat tersebut.
Tidak menunggu waktu lama dalam kurang lebih 24 jam setelah penemuan mayat tim personel polres Oku Selatan, mendapatkan titik terang terkait pelaku di duga tersangka pembunuhan terhadap saudara AS.
Hasil dari penyelidikan di dapatkan lah di duga tersangka pembunuhan AS, yang berinisial FM ( 18 Tahun ), warga desa pematang danau kecamatan Sindang Danau, FM sendiri diamankan di rumahnya pada tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 14:00 wib, hasil dari dari pemeriksaan terhadap tersangka FM munculah dua orang nama tersangka berikutnya yaitu inisia H1 dan H2.
Setelah mendapatkan informasi tersebut dari FM tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu, pihak jajaran polres OKU Selatan mengejar dua tersangka berikutnya, H1 (19 ) salah satu warga desa tanjung bulan kecamatan Pulau Beringin, yang mana H1 sempat berusaha kabur ke luar daerah ke desa sungai Rengit kecamatan talang kelapa kabupaten banyu asin, H1 di amankan pada Senin 5 Desember, tanpa perlawanan, sedangkan pelaku ketiga H2 ( 14 ) diamankan pada Selasa 6 Desember sekira pukul 06:00 wib di rumahnya di desa Tanjung bulan kecamatan Pulau Beringin kabupaten Oku Selatan.
Terkait motif para tersangka adanya perasaan sakit hati terhadap korban AS, dan selanjutnya mereka merencanakan menghadang korban dalam perjalanan yang hendak pulang kerumahnya, sekira pukul 08:00 wib pada tanggal 23/12 nasib naas AS korban dihadang oleh tiga tersangka, diaman ketiga tersangka tersebut melakukan pukulan kepada AS menggunakan senjata tumpul ( Kayu Manis ), tidak hanya sampai di situ saja tersangka juga menggunakan senjata tajam ( pisau ) dan lalu menusuk saudara AS di bagian leher.
Melihat korban tidak lagi bernyawa ketiga tersangka tersebut menyeret tubuh AS kedalam kebun salah satu milik warga di desa pematang panggang, mayat korban AS lalu di seret di sebuah tempat ( kebun ), untuk menghilangkan barang bukti ketiga pelaku menutup korban AS tersebut dengan daun dan ranting kayu manis, ungkap Kapolres.
Selanjutnya kami sampaikan juga bahwa Korban AS ditemukan tidak utuh bukan karena di mutilasi oleh para pelaku, namun korban ditemukan cukup lama dari kejadian pada tanggal 23/11 ditemukan pada 3/12, mungkin adanya penyebab lainnya seperti binatang buas dan lainnya.
Kapolres Oku Selatan mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah melanggar Pasal 80 Ayat 3 Jo 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014,, atas perubahan UU nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak Atau pasal 340 KUHPidana, tersangka di ancam dengan pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Turut di amankan barang bukti, dari tangan tersangka dan korban, berupa senjata tajam, sepeda motor jenis Honda Revo , handphone, sepotong kayu manis, jaket milik korban, satu helai baju korban. ( Wg)