POLRES BLITAR UNGKAP KASUS CURANMOR

354 views


Blitar-Sidakpost. Polres Blitar Gelar press release kasus curanmor. Polres Blitar berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor. Hal ini diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Anom S.I.K didampingi kasat Reskrim dan kasi Humas polres Blitar,(Iptu Udhiyono). Press release, dilaksanakan Selasa siang, 23 Agustus 2022. Dalam sejumlah 7 kasus curanmor dengan 13 tersangka, Ungkap Kapolres Blitar”, Kapolres menuturkan, Dalam pengungkapan kasus curanmor tempat dan kejadian didalam hukum polres Blitar.” Salah satu kasus dijelaskan bahwa dua pelaku yang berinisial N dan I melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di daerah lodoyo. jenis Honda merk Scoopy. Dihalaman rumah orang tua korban.
Adapun kronologi kejadiannya pada saat itu, korban memakirkan sepeda motornya merk Scoopy dalam keadaan di kunci stang. Namun kunci dicabut ditaruh di loker kendaraan sebelah kanan. Dan sekitar pukul 13.20 wib di ketahui sepeda motor yang terparkir di halaman orang tuanya hilang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 17 juta rupiah. Korban langsung melaporkan Kepolsek lodoyo timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Tak perlu menunggu lama Kedua pelaku berhasil ditangkap, kemudian tersangka di bawa kepolres Blitar untuk di proses lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP.
Kapolres Blitar memberi himbauan kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap aksi kejahatan pencurian bermotor. Agar selalu mengamankan kendaraannya saat diparkir di tempat tempat umum, Dihalaman rumah yang tiada petugas parkirnya. Cek kunci stang, melakukan penguncian pada sepeda motornya, baik itu kunci manual atau diberi kunci tambahan. Agar menyulitkan, mencegah, pelaku kejahatan curanmor untuk melakukan aksinya,” pungkasnya tutur Kapolres Blitar.
Sidakpost, Agus priono
#Kapolres Blitar
#Humas Polres Blitar
#Indonesia maju
#Jawa Timur Bangkit

Author: 
    author

    Related Post