Polres Blitar Ungkap Dua Kasus Atensi Kapolri Jenderal Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo MSI. Kasus Tindak Pidana Pemalsuan BBM Jenis Premium Dan Perjudian Togel Online

415 views

Blitar-sidakpost, Selasa-30-08-2022
Polres Blitar menggelar Konfrensi pers, Dihalaman MaPolres, Dalam sepekan Polres Blitar mengungkap dua kasus , yang dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom, S.I.k, Di dampingi Kasi Humas Polres Blitar IPTU Udhiyono Beserta jajaran PJU Polres Blitar.

Modus operandi tindak pidana pemalsuan BBM di dusun Binangun, kec Wates, kab Blitar provinsi Jawa timur.
,” Pelaku memalsukan BBM Jenis Pertalite, Bahan Tersebut Terbuat dari Pertalite yang dibelinya, Kemudian di tempatkan ke dalam gentong plastik, yang selanjutnya oleh pelaku diberikan bahan pelarut/pewarna Diendapkan selama 20 menit, Untuk menunggu pengendapan Pertalite tersebut berupa menjadi kekuning Kuningan.Dengan Meninggalkan endapan berwarna kehitaman. Setelah itu cairan BBM tersebut dipindahkan kedalam jurigen dan ditambahkan bubuk pewarna (kuning), Lalu di aduk sehingga BBM jenis pertalite yang sebelumnya berwarna kebiruan berubah warna menjadi ke Kuningan. Oleh pelaku menjualnya menjadi jenis premium.

Barang yang disita dari SDR, Hariono berupa satu jurigen berisikan kurang lebih sembilan liter BBM jenis premium palsu.

Disita dari SDR, isriwan berupa satu jurigen yang berisi kurang lebih tiga puluh tiga jenis premium palsu. Barang bukti disita dari tersangka Edy Suwarno alias nano, Lk, 54 th, Islam, Petani, Dsn Binangun RT,01/RW 03 kecamatan Binangun kab, blitar. berupa satu unit mobil Toyota kijang warna merah. Nopol AG 1229 OO, dalam mobil Toyota kijang terdapat empat puluh enam jurigen. Yang berisi Pertalite masing masing jurigen berkapasitas 35 liter, dua buah gentong plastik yang berisikan bahan penjernih BBM.

Dua buah gentong plastik yang berisikan BBM Pertalite yang sudah dijernihkan. Dua buah selang, tiga buah torong plastik, satu buah pompa tangan, satu buah timba plastik. Sembilan bungkus saset pewarna BBM. Pelaku dijerat pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi.” Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak Dan Hasil Olahannya”. Diancam Dengan Hukuman Penjara Paling Lama (enam tahun) Dendam paling banyak 60.000.000.000,00 (Enam Miliar Rupiah).

Dan Dengan Judi Togel Online”. Modus operandinya, Telah terjadi Perjudian Online Togel, Online Di rumah Lingkungan Sumber RT 03/RW 06 desa Talun Kec, Talun kab, Blitar Jawa timur. Dari kasus tersebut polres Blitar mengamankan tersangka. SDR Triono alias jenot bin Slamet. Lk, 39 th. Warga Desa soso kecamatan Gadusari kab, Blitar Jatim. Saat terjadi penangkapan pelaku/tersangka sedang merekap Titipan judi online melalui SMS/ WhatsApp dengan cara gunakan sarana HP Untuk di masukan Ke wabsite judi online.
Dari tersangka Anggota Polres satreskrimum mendapatkan beberapa barang bukti, dari tersangka. Satu buah ATM BNI warna hijau tua, No 1946341830129709, An. Triono, Satu buah bolpoin, Satu lembar kertas rekapan nomer togel, Satu buah HP Merk Samsung Galaxy A32, IMEI (1), 358396260659297,
IMEI (2), 359159820659291. Uang Tunai tiga ratus empat puluh lima rupiah.

Anggota satreskrimum tidak mau berhenti sampai disitu,” Anggota terus mengadakan patroli penertiban dalam rangka menciptakan Blitar kondusif aman dari perjudian online dan darat.

Anggota Polres Blitar mengembangkan kasus tidak pidana judi online dan darat.
Dalam Ops tersebut Anggota kembali mendapatkan pelanggaran Tindak Pidana Perjudian Togel Online. Di rumah pelaku, Supriyanto Blitar, 10 Agustus 1976, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, warganegara Indonesia. Beralamat di dsn Mandesan RT 01/RW 02 desa Mandesan kec. Selopuro kab. Blitar.

Dari Tersangka pelaku perjudian online dengan cara sms/WhatsApp melalui Website judi online,” JAYA TOGEl”. Dari tangan tersangka di dapati barang bukti berupa uang dan satu lembar rekapan togel. Barang bukti satu lembar kertas yang berisi tombokan togel, Satu buah bolpoin, Satu buah ATM BRI warna biru. Dengan no. 6013010284219905. Satu buah buku rekening A.n. Ardiansyah no. 61600-01-009685-53-4. Uang tunai sebesar tiga ratus sepuluh rupiah.
Pelaku/tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub Pasal 2 Ayat 1 UU RI NO 7 Tahun 1974,” Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan Perjudian jenis togel, tanpa tanpa adanya ijin yang sah dari pihak yang berwajib dengan tujuan sebagai mata pencaharian, Diancam dengan hukuman penjara sepuluh tahun. Dengan denda enam puluh miliyar rupiah.

Sidakpost.Agus Priono, Sumber (Humas Polres Blitar

#Polres Blitar Presisi
#Polda Jatim Presisi
#Humas Polres Blitar
#Jatim Bangkit
#Media Sidakpost Mendukung Presisi
#Kawal Pancasila Demi NKRI

Author: 
    author

    Related Post