JAKARTA–Pjs. Gubernur Lampung Didik Suprayitno, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus, dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Lampung Kombes Pol Flora Dachi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan para Gubernur se- Indonesia, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin, (7/5/2018).
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2018, koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH. Salah satunya, dalam penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Tjahjo Kumolo meminta kepada APIP agar lebih sungguh-sungguh dalam upaya pencegahan korupsi. “Di antaranya dengan menghadirkan sistem pencegahan korupsi yang efektif di lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Mendagri.
Mendagri meminta seluruh kepala daerah agar memelihara komitmennya untuk memberantas korupsi sampai keakarnya. Tidak ketinggalan, Mendagri juga mendorong agar kepala daerah bekerja lebih keras Iagi dalam memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (CPI). “Salah satunya melalui upaya kegiatan pencegahan korupsi,” katanya.
Dalam sambutannya, Mendagri kembali mengingatkan agar APIP terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan APH.
Koordinasi tersebut tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan, melindungi koruptor ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. “Namun pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi, sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,“ tegas Mendagri.
Selain Penandatangan Perjanjian Kerjasama, dalam pelaksanaan Rakorwasdanas Tahun 2018 juga dilakukan sosialisasi kebijakan pengawasan Tahun 2019 dengan tema “APIP Bekerja Mencegah Korupsi”.
“Semoga perjanjian kerjasama ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan, sehingga target pembangunan didaerah dapat tercapai,” harap Mendagri.
Sementara itu, Kapolri Tito Karnavian yang diwakili Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno menyebutkan bahwa pemerintahan yang baik adalah yang transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat sendiri mengawasi bukan hanya dari pihak aparat pengawas.
Di sela-sela kegiatan tersebut juga dilaksanakan diskusi yang disampaikan oleh Itjen Kemendagri, Jampidsus dan Kabareskrim Polri.
Perjanjian Kerjasama sendiri merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 700/8929/SJ, Nomor Kep 694/A/JA/11/2017, Nomor B/108/XI/2017 tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang telah ditandatangani pada 30 November 2017.
Latar belakang pentingnya MoU dan Perjanjian Kerjasama ini, di samping mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Negara yang mengamanatkan agar APIP dan APH berkoordinasi dalam penanganan pengaduan masyarakat, juga agar tidak terjadi kegamangan penyelenggara pemerintahan daerah dalam bertindak karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan efektif. (Humas Prov)
Depdagri Pemprov Lampung Penegak Hukum