BANDAR LAMPUNG–Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencermati implementasi e-planning dan e-budgeting dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) / Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019.
Pasalnya, hal tersebutadalah sebagian dari 16 Rencana Aksi Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI yang harus mampu diterapkan di daerah. “Saya berharap sangat serius dalam melakukan penyusunan Renja/RKPD 2019,” ujar Hamartoni pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut dan Sinkronisasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Dokumen Renja OPD dan Pra-Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah tahun 2019, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Lantai 3, Rabu (6/6/2018).
Menurut Hamartoni penyusunan Renja RKPD tahun ini, berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini Pemprov Lampung akan menerapkan sistem e-planning dan e-budgeting, pada usulan DPRD yang tertuang dalam e-pokir. Nantinya, OPD akan melakukan input pada sistem tersebut untuk menentukan input mana yang bisa masuk kedalam kegiatan yang sudah ada di dalam Renja.
Hamartoni juga mendorong Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bersama-sama OPD segera mencermati, membahas dan mengintegrasikan pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam Renja maupun Pra-RKA tahun 2019. “Kita tidak melakukan penyusunan seperti tahun-tahun lalu seperti susulan, atau ada yang diubah karena sekarang berbasis IT semua terkunci.
Beberapa pokok pencermatan atau pembahasan yang perlu dipertimbangkan, lanjut Hamartoni, antara lain kesesuaian pokir DPRD dengan tupoksi OPD, kesesuaian pokir DPRD dengan Renja yang telah disusun oleh OPD, ketersediaan/kemampuan pagu indikatif dari masing-masing OPD dan mekanisme sumber pembiayaan (apakah melalui belanja langsung OPD atau belanja tidak langsung Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)/Bakeuda).
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni menyampaikan sebelum memasuki tahapan input e-planning dan e-budgeting, akan dilakukan penajaman Renja melalui Desk penyusunan Renja yang akan berlangsung pada tanggal 10 hingga 12 Juni 2018. “Terkait dengan rencana pembahasan desk tersebut, tentunya setiap OPD harus mempersiapkan bahan-bahan yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD) maupun aplikasi e-Planning,” ujarnya.
Elvira menyampaikan yang akan dibahas desk tersebut di antaranya terkait indikator yang akan dilakukan input oleh masing-masing OPD karena menggunakan aplikasi. Renja tersebut harus terukur, jelas, dan spesifik, sesuai dengan kriteria indikator yang baik. Baik indikator output, maupun indikator hasil.
Elvira mengatakan pokir dari usalan DPRD tersebut merupakan rincian kegiatan atau usulan kegiatan yang ada di renja OPD.”Kemudian, Renja harus mendukung prioritas daerah dan nasional, mengakomodir usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat ataupun stakeholder, lalu mengakomodir pula pokok-pokok pikiran DPRD,” katanya.
Ia mengatakan ada sebanyak 17 OPD tertentu yang menerima usulan dari DPRD. “Jika ada pokir DPRD yang ditolak oleh OPD, mohon dapat disampaikan alasannya, alasan ini juga yang nantinya kami input kedalam SIPPD agar bisa dibuka oleh masing-masing anggota Dewan, kenapa usulan DPRD tidak diakomodir dalam RKPD 2019,” tandasnya.(Humas Prov)