BANDAR LAMPUNG–Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis kembali melantik 97 pejabat fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Gedung balai Keratun Lantai III Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/10/2018) sore.
Pelantikan mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.29/777/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk 94 orang. Sisanya sebanyak tiga orang sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/778/VI.04/2018 tanggal 17 Oktober tentang Pengangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Hamartoni mengatakan pelantikan ini sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ini merupakan keputusan objektif sesuai hasil pertimbangan dari Baperjakat sehingga jangan ditafsirkan dan dikaitkan dengan isu aktual yang terjadi.
“Selain untuk mengisi kekosongan jabatan strategis, pelantikan ini bukanlah suatu fenomena birokrasi yang luar biasa tetapi suatu kewajaran,” tegas Hamartoni.
Terakhir, Hamartoni berharap kepada seluruh pejabat dilantik untuk bersyukur karena mendapatkan kepercayaan dan hendaknya bisa memegang dan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.
Selain 97 pejabat fungsional, Pj. Sekda juga melantik delapan pejabat fungsional yang belum dilantik pada 24 September 2018. Pelantikan ini sesuai SK Gubernur Lampung Nomor 821.29/694/VI.04/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (Humas Prov Lampung)