PJ Bupati OKU bersama Forkopimda Menghadiri Pemusnahan Barang Bukti

2360 views

Muba,sidakpost-PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Forkopimda Kab. OKU menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Periode Bulan Januari 2023 – Juli 2023 Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kejaksaan Negeri di Halaman Kantor Kejari OKU, Kamis (13/07/2023).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari OKU Pajri Aep Sanusi, SH dalam laporannya menyampaikan Barang Bukti yang dimusnahkan dari berbagai tindak Pidana berupa Narkotika sebanyak 40 perkara dengan rincian: , – Sabu sebanyak 104,646 (gram): Pil Ekstasi sebanyak 0,332 (gram), Ganja sebanyak 93,076 (gram). -Handphone sebanyak 10 Unit. Perkara Keamanan dan Ketertiban sebanyak 23 perkara, dengan rincian: -Senjata Api sebanyak 5 Pucuk: Senjata Tajam sebanyak 10 Bilah. -Butiran Amunisi Senjata Api Air Soft Gun sebanyak 93 Butir: Perkara Orang dan Harta Benda sebanyak 19 Perkara berupa Pakaian yang terdiri dari Baju, Celana dan Lain-lain.

Kajari OKU, Choirun Parapat, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan didalam KUHAP dijelaskan bahwa Barang Bukti adalah Barang atau Benda yang berhubungan dengan Kejahatan. Barang tersebut dapat dikategorikan sebagai barang yang menjadi objek delik dan barang yang dipakai untuk melakukan tindak kejahatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa Barang Bukti yang membahayakan orang lain. Salah satu tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan adalah sebagai penyidik dan Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht),” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menyampaikan bahwa kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri OKU merupakan bentuk implementasi dan transfaransi aparat penegak hukum terhadap pelaku kriminalitas. Dan meyakini upaya yang telah dilakukan oleh kejaksaan Negeri OKU tidak lain dalam rangka untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKU.

“Kegiatan yang dilaksanakan tentunya Sangat baik, selain untuk sosialisasi dan edukasi tentang tindak pidana juga sebagai langkah untuk menghindari agar barang Sitaan tidak hilang dari penyimpanan serta tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Hadir dalam acara ini, Forkopimda OKU, Asisten III Setda OKU, OPD Terkait, Kepala BNN Kabupaten OKU Timur, Kepala Rupbasan Baturaja, serta Undangan Lainnya

Author: 
    author

    Related Post