BANDAR LAMPUNG— Pemprov Lampung akan mengoptimalkan Tim Koordinasi dan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar sebagai implementasi Keputusan Gubernur Lampung No. G/459/HK/V.23/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung dan SK Gubernur No. G/460/HK/V.23/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Sekdaprov Hamartoni Ahadis saat membuka Penguatan Koordinasi Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar di Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Senin (6/4/2018).
Menurut Hamartoni, beberapa bulan terakhir telah terjadi beberapa kali Konflik antara manusia dengan satwa liar. Di antaranya konflik manusia dengan gajah di Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat, konflik manusia dengan beruang madu di Kabupaten Lampung Barat, Pesisir Barat maupun di Pesawaran. Konflik yang terjadi tersebut menimbulkan kerugian berupa rusaknya tanaman pertanian dan perkebunan serta pemangsaan ternak oleh satwa liar. Bahkan konflik itu bisa menimbulkan korban jiwa.
Sepanjang tahun 2017-2018 populasi satwa gajah maupun harimau Sumatera menurun akibat pemburuan liar. Oleh sebab itu, Pemprov Lampung berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, instansi seperti TNI/Polri, dan pengamat lingkungan. Pemprov sangat menaruh perhatian kepada satwa yang sudah ada Undang Undang perlindungannya. “Melihat konflik manusia – satwa liar yang berhubungan dengan keselamatan manusia dan satwa, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan beberapa upaya. Salah satunya mengoptimalkan tim koordinasi dan satgas penanganan satwa liar sesuai SK Gubernur,” ujar Hamartoni. , di antaranya menerbitkan Keputusan Gubernur Lampung No. G/459/HK/V.23/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung dan No. G/460/HK/V.23/2017 tanggal 7 September 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung “SK Gubernur ini merupakan dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran maupun operasional lapangan,” jelas Hamartoni.
Saat ini, Pemerintah aksn lebih bijaksana dalam memahami kehidupan satwa liar sehingga tindakan penanganan dan pencegahannya dapat lebih optimal dan berdasarkan akar permasalahannya dengan membentuk TIM Koordinasi. Tim ini sendiri beranggotakan unsur pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK kemudian, unsur Pemerintah Provinsi Lampung yang meliputi Komisi II DPRD Provinsi Lampung, tenaga Ahli Gubernur bidang kehutanan serta Badan/Dinas terkait. Juga melibatkan unsur pemerintah kabupaten yaitu para Sekda Kabupaten/Kota, unsur akademisi, unsur mitra konservasi/NGO, dan unsur BUMN/swasta/perusahaan.
Tim Koordinasi ini, jelas Hamartoni, memiliki beberapa tugas dan fungsi dalam hal mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya pencegahan dan penanganan konflik, mengkoordinasikan perencanaan kegiatan termasuk penganggaran dalam mendukung upaya penanggulangan konflik, menyelaraskan kegiatan pembangunan daerah dengan habitat satwa liar untuk meminimalisir terjadinya konflik serta melakukan monitoring dan evaluasi konflik.
“Sebagai Ketua Tim Koordinasi, saya berharap Tim Koordinasi dapat menyerasikan kebijakan dan menyusun perencanan anggaran penangangan konflik serta pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi baik ditingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten sampai Kecamatan dan Desa. Dan Satgas dapat berfungsi sehingga konflik yang terjadi bisa ditangani secara maksimal baik penanganan satwa maupun masyarakatnya,” tutur Hamartoni.
Unsur utama dari penanganan konflik ini, lanjut Hamartoni adalah hutan. “Hutan itu kan habitatnya satwa. Ibaratnya rumah kita digerus pasti kita akan akan marah seperti juga satwa liar sangat terganggu dengan penebangan liar yang marak terjadi. Mereka butuh makan butuh survive, tidak hanya untuk itu tapi juga untuk komoditas mereka. Jadi perlu ada edukasi juga kepada masyarakat terkait masalah hutan di lampung,” Ujar Hamartoni. (Humas Prov)