BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat, dan Lampung Tengah berhasil memperoleh predikat B dalam hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAn-RB) RI.
Sementara sisanya yakni Pemkab Lampung Selatan, Lampung Timur, Tanggamus, Pringsewu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Waykanan dan Bandarlampung memperoleh predikat CC. Dan yang memperoleh nilai C Pemkab Lampung Utara, Pesawaran dan Pesisir Barat.
Target kita tahun depan, nilai Pemprov Lampung bisa meningkat, begitu pula dengan Pemkab/Kota. Demikian diungkapkan Pj. Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto saat acara Evaluasi SAKIP dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB), Selasa (6/8/2019) di Novotel Bandarlampung.
Untuk mencapai hal tersebut, Fahrizal menambahkan, “Komponen-komponen SAKIP akan kita perbaiki. Kita melakukan analisis business process terkait pencapain visi, misi dan sasaran kepala daerah, mengimplementasikan e-RPJMD, mengimplementasikan simonev, melakukan bimtek SAKIP dan penerapan budaya kerja,” katanya.
Selain itu, Pemprov Lampung berupaya melakukan perbaikan terhadap 8 area perubahan reformasi birokrasi yaitu mental aparatur pengawasan, akuntablitas, kelembagaan, tata laksana SDM apartur, peraturan perundang undangan dan pelayanan publik.
“Melalui upaya-upaya ini kami berharap KemenPan-RB dapat mendampingi secara intensif perangkat daerah agar hasil evaluasi RB maupun SAKIP meningkat dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Sementara itu Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan Wilayah II, Nadimah mengatakan ia bersama tim akan berdiskusi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan penerapan SAKIP
Ia mengatakan terdapat dua macam evaluasi yang akan dilakukan, yakni pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi di Provinsi Lampung, Lampung Utara, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Barat, Pringsewu, Waykanan, Tanggamus, Tulangbawang, Metro dan Bandarlampung. Sementara evaluasi SAKIP untuk 7 pemda yakni Provinsi Lampung, Lampung Barat, Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus, Metro dan Bandarlampung.
“Evaluasi RB yang kami lakukan adalah untuk pemda yang sudah menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan RB pada level 3,” jelasnya,
Nadimah mengungkapkan jika evaluasi ini antara lain bertujuan untuk memetakan hasil pelaksanaan RB dan penerapakan SAKIP di 8 area perubahan juga memberikan saran perbaikan dalam percepatan mewujudkan hasil tata kelola yang baik dan penerapan manajemen kinerja agar terjadi efisiensi.
“Yang terpenting dari pelaksanaan RB dan penerapan SAKIP adalah pada perubahan. Teknisnya 1/3, yang 2/3 adalah menutut perubahan budaya kerja dan pola pikir.” (Humas Pemprov )