Pemprov Bengkulu Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa, Dikbud: Akan Ditindak Tegas

1281 views

BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang keras kepada sekolah yang menahan ijazah para siswa yang telah lulus. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri beberapa waktu lalu bahwa ijazah sangat dibutuhkan para siswa yang telah lulus untuk melanjutkan pendidikan ataupun untuk mencari pekerjaan atau kepentingan lainnya.

Ia menekankan kepada seluruh sekolah di wilayah Bengkulu untuk tidak menahan ijazah para siswa dengan alasan apapun.

Isnan Fajri menerangkan bahwa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan imbauan agar sekolah tidak melakukan penahanan ijazah terhadap para siswa-siswinya yang telah lulus.

Ia menegaskan, apabila masih terdapat sekolah yang menahan ijazah maka OPD teknis dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diikbud) Provinsi Bengkulu akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan tegas.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Saidirman, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor B. 400.3/2192/Dikbud/2024.

Surat ini menginstruksikan kepada seluruh Kepala SMAN/SMKN di wilayah Provinsi Bengkulu untuk melakukan gerakan bersama pembagian ijazah yang masih ada di satuan pendidikan masing-masing mulai 31 Juli 2024.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-IX serta Ketua MKKS SMAN/SMKN se-Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan instruksi Gubernur Bengkulu, gerakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ijazah siswa lulusan tahun pelajaran sebelumnya dapat diterima tepat waktu.

Author: 
    author

    Related Post