Pemkot Bandar Lampung Sisir Tempat Hiburan Malam yang Nekat Beroperasi di Ramadan

142 views

Bandar Lampung: Aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memonitor kegiatan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah untuk menindaklanjuti surat edaran wali kota setempat. 
 
“Malam ini kami menindaklanjuti SE Wali Kota Bandar Lampung, tentang penutupan tempat hiburan malam selama bulan Puasa,” kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Bandar Lampung Tole Dailami, di Bandar Lampung, Kamis, 23 Maret 2023. 
 
Ia mengatakan surat edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci Ramadan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam di kota tersebut seperti karaoke, bar, pub, panti pijat dan sejenisnya tutup pada bulan puasa.


“Kami melakukan monitoring terhadap 12 lokasi tempat hiburan yang tersebar di kota, pada malam awal jelang Ramadan,” kata dia.
 
Dia mengatakan hasil pemantauan ataupun inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, tempat hiburan yang didatangi oleh tim Pemkot Bandar Lampung, semuanya telah menutup kegiatannya.
 
“Tentu kami mengapresiasi para pengusaha tempat hiburan malam di kota ini karena telah menjalankan SE sebagaimana mestinya,” kata dia.
 
Dia pun mengatakan monitoring ini akan tetap berlanjut selama Ramadan dengan hari dan waktu yang tidak dapat ditentukan.
 
“Kegiatan kami akan berlanjut selama Ramadhan dan waktunya acak. Kalau didapati ada buka kami akan memperingati dan melihat kesalahannya apa, semua akan dicek,” ujarnya
 
Dia pun berharap atas penutupan sementara usaha tempat hiburan malam di kota ini tidak berdampak yang signifikan terhadap para pekerja.
 
“Kami harap juga pekerja di tempat hiburan sudah dipikirkan sejak jauh hari oleh para pengusaha. Karena penutupan lokasi hiburan ini juga bukan sekali atau dua kali, tapi setiap tahunnya di bulan Ramadhan, sehingga kami harap tidak berdampak apa-apa ke depannya,” kata dia.

Author: 
    author

    Related Post