OKU Selatan Sidakpost.co.id
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) mulai melakukan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang ditindaklanjuti dengan program ataupun kegiatan Pembahasan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Ruang Rapat Sekda, Selasa (27/07/2021).
Untuk memastikan hal ini berjalan lancar dan maksimal, Bagian Hukum Setda Kabupaten OKU Selatan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab OKU Selatan yang dalam kesempatan itu perwakilan dari SKPD ini menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah untuk tahun 2022.
Pembentukan Peraturan Daerah yang dimulai dengan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai langkah awal karena Peraturan Daerah memiliki peran yang sangat strategis dan agar pembuatan produk hukum daerah dapat disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai instrumen perencanaan legislasi daerah yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diharapkan dapat membantu memberikan arah sekaligus menjadi pedoman dalam pembuatan Peraturan Daerah dalam rangka mewujudkan tertib peraturan.
Pada rapat koordinasi ini disampaikan oleh masing-masing SKPD yang hadir mengenai urgensi pengusulan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan. Adapun jumlah Raperda yang akan disampaikan ke DPRD Kabupaten OKU Selatan berjumlah 20 Raperda.
Dalam hal ini dijelaskan bahwasannya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan akan mengusulkan Raperda yang akan di bahas bersama DPRD Kabupaten OKU Selatan nanti.
Asisten III Setda OKU Selatan, Drs.H. Herman Azedi SKM.,M.M., yang memimpin rapat tersebut mengungkapkan, pengajuan Fokompeda tahun 2022 bersamaan dengan APBD perubahan. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan beberapa yang harus diubah dan tentunya pembahasan Perda ini tidak sama seperti sebelumnya. “Keseriusan dalam pembahasan ini dan hal-hal yang perlu disiapkan. Harapannya, agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan penyusunan 20 Raperda yang berasal dari Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(wagino……)