SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyausin segera menyusun draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang kearifan lokal yang mengatur regulasi pembukaan lahan oleh petani dan peladang.
“Penyusunan draf Perbup tersebut tetap akan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Pemkab Muba akan menyiapkan drafnya, tentu tidak keluar dari aturan-aturan yang ada,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi saat memimpin rapat membahas rencana penyusunan Perbup tentang pembukaan lahan dengan cara membakar, bertempat di Ruang Rapat Randik, Senin (5/8/2021).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, Andi Wijaya Busro SH MH menjelaskan, bahwa aturan yang akan menjadi acuan Perbup diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
“Perbup juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan,” ujar Andi.
Dalam pembuatan Perbup Kearifan Lokal lanjut Andi, Pemkab Muba akan meminta masukan dari instansi vertikal dan OPD terkait serta masyarakat agar Perbup yang diterbitkan dapat melindungi petani saat membuka lahan dan ladangnya.
“Nanti ada pembahasan teknis kalau draft disusun. Harapan kami, dapat masukan dari masyarakat sehingga Perbup itu dapat melindungi petani,” ucapnya.
Rapat berlangsung dengan mendengarkan pendapat dan masukan dari instansi vertikal dan OPD terkait yang meliputi, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT dan Perwakilan Kapolres Muba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Kepala BPBD Muba, Jhony Martohonan AP MSi, Kepala Dinas TPHP Muba Ir A Thamrin MSi, Plt Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muba Akhmad Toyibir SSTP MM, perwakilan Bappeda dan Manggala Agni.
Di penghujung rapat Sekda Apriyadi menyimpulkan, bahwa hasil rapat pembahasan hari ini menyepakati, akan dilaksanakan Forum Group Diskusi (FGD) untuk mengkaji secara detail rencana perbup tentang pembukaan lahan dengan cara membakar, sebelumnya akan dilaksanakan kajian teknis SOP dan kajian hukum oleh pihak yang berkompeten.
“Kemudian FGD ini akan melibatkan seluruh stakeholder terkait, akademisi, pakar hukum, aktivis lingkungan, tokoh masyarakat adat, asosiasi kelompok tani/pekebun, intansi pemerintah terkait meliputi, DPRD, Forkopimda, OPD terkait dan instasi vertikal,”ujar Apriyadi. (Mil)