PEMKAB DAN DPRD OKU SELATAN SEPAKATI TIGA RAPERDA UNTUK DIJADIKAN PERATURAN DAERAH

588 views

OKU Selatan Sidakpost.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Oku selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menyepakati tiga rancangan peraturan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD OKU Selatan, Kamis (19/08/2021).

Tiga Raperda tersebut disetujui ditandai dengan penandatanganan oleh masing-masing pihak saat rapat paripurna. Tiga Raperda yang disepakati tersebut tentang RPJMD Kabupaten OKU Selatan tahun 2021-2026, Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Perda tentang Rencana Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.

Raperda-raperda yang disetujui ini diharapkan dapat mendorong kemajuan Kabupaten OKU Selatan untuk menuju OKU Selatan Bersinar. Sebelum dilakukan penandatanganan, dalam rapat tersebut masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya yang secara umum fraksi-fraksi ini menerima dan menyetujui Raperda untuk dijadikan Perda.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Pansaldi, S.E. Menurutnya, pengesahan tiga raperda ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum sebagai instrumen yang jelas agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan. “Persetujuan disahkannya tiga Raperda ini juga sebagai salah satu upaya komitmen Pemkab OKU Selatan,” katanya.

Dia juga mengucapkan terimakasih kepada Pansus, fraksi-fraksi dan mitra kerja DPRD OKU Selatan yang telah bekerja dengan maksimal dalam membahas dan meneliti Raperda ini.

Ditambahkan Fraksi Gerindra DPRD OKU Selatan melalui juru bicaranya Adi Putra mengucapkan rasa bangganya terhadap Pemkab dan DPRD OKU Selatan dapat bekerjasama dengan baik dalam membahas dan mencari solusi yang berkaitan dengan persoalan daerah pada umumnya dan khususnya tentang Raperda-raperda ini.

Semoga apa yang telah kita kerjakan bersama dapat ditingkatkan lagi di masa yang akan datang dan memperhatikan catatan atau saran dari hasil pembahasan panitia khusus agar membawa manfaat bagi masyarakat khususnya Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.

Penerimaan dan persetujuan terkait tiga Raperda ini untuk dijadikan Perda juga dilakukan oleh fraksi lainnya yaitu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Demokrat, Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Hati Nurani rakyat.(Wagino……..)

Author: 
    author

    Related Post