OKU Selatan Sidakpost.co.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bersama para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Selatan mulai membahas agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan ketiga tahun 2021 dalam rangka pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Drs Herman Azedi dalm rapat Banmus DPRD Kabupaten OKU Selatan di Sekretariat DPRD OKU Selatan, Jumat (30/07/2021) mengungkapkan, melihat situasi pandemi COVID-19 di Kabupaten OKU Selatan yang saat ini penyebarannya masih cukup tinggi rapat pembahasan Raperda ini harus melihat situasi dan kondisi yang terjadi.
Apalagi, saat ini OKU Selatan berada dalam zona merah. Dan berdasarkan instruksi Mendagri dan instruksi Bupati OKU Selatan tentang pengendalian penyebaran virus Corona melalui penerapan PPKM, berbagai kegiatan telah diatur pola pelaksanaannya di dalam instruksi tersebut.
“Pada dasarnya kami telah membaca Rancangan Perda ini dan sepakat untuk dijadwalkan. Hanya saja perlu diperhatikan saat ini dalam kondisi zona merah sehingga perlu kita sesuaikan. Instruksi Mendagri yang ditindaklanjuti instruksi Bupati, kegiatan kemungkinan kita lakukan dengan menyesuaikan kondisi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD OKU Selatan, Charles Minarko dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, rapat paripurna ini menindak lanjuti surat dari Bupati OKU Selatan perihal penyampaian tiga Raperda Kabupaten OKU Selatan tahun 2021. Tiga Raperda tersebut yaitu diantaranya tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten OKU Selatan tahun 2021-2026.
Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan ketiga Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan itu juga, Charles mengingatkan agar semua pihak dapat terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus penularan COVID-19. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ketat menjadi salah satu kunci untuk memutus penularan COVID-19 dan Indonesia khususnya OKU Selatan dapat segera terbebas dari pandemi.(wagino….,..)