Bandar Lampung-WWW.SIDAKPOST.- Ideal nya mengkordinasikan pelaksanaan penataan batas kawasan hutan disosialisasikan secara menyeluruh dan dilaksanakan secara Profesional dari mulai Masyarakat Kelompok Tani, masyarakat penggarap yang Mengelola ditanah tersebut, tidak dikordinasikan dan hanya di tingkat pucuk pimpinan atas saja yang terkesan juga Jangan Asal ABS (Asal Bapak Senang) pasalnya di level bawah ada masyarakat yang sangat awam dengan kebijakan-kebijakan oleh pihak kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
dengan adanya pemasangan PAL batas Atau Patok Batas Hutan Register 19 dengan Tanah Masyarakat pada Kawasan Hutan Tahura Wan Abdul Rachman,ada pihak masyarakat 70 kelompok Rukun Tani yang mengarap lahan tersebut begitu awam bahkan menganggap tanah tersebut tidak bertuan,seperti halnya disampaikan oleh bapak Dayat (70 tahun), pekerja tani di Desa Dantar ,kec .Padang Cermin Kab.Pesawaran.
Dayat menjelaskan bahwa pada tahun 1999 setelah di telusuri/diselidiki sampai tahun 2013 bahwa tanah tersebut tanah tidak bertuan dan tidak ada pemilik, tanah tersebut diluar batas Patok Hutan register,karena masyarakat Mergodadi yang berkebun ditanah angkatan laut disuruh angkat kaki pada masalalu karena tanah tersebut dipakai oleh TNI Angkatan Laut, karena saat itu masyarakat kebingungan,jelasnya.
Dayat menambahkan bahwa kami membentuk kelompok rukun tani yang tujuan nya untuk membuka lahan tersebut sebanyak 70 KK anggota kelompok tani,seiring dengan waktu berjalan dan pada saat itu pihak kehutanan dan pihak pemerintah serta warga masyarakat setempat yang berdekatan dengan tanah tersebut,tanah adat tidak ada yang menggangu atau mempertanyakan tentang atas Pembukaan/penemuan tanah yang bukan kawasan, dari pihak kawasan PAMHUT-nya ,yang bernama Kasmuri yang alamatnya di desa Lubu Baka bersama kami telah menyatakan bahwa tanah yang kami garap adalah bukan tanah kawasan hutan kami bersama-sama menemukan batas kawasan dan tanda-tanda Pal Batas Tugu Kawasan selama ini kami garap bertahun-tahun tidak ada masalah antara masyarakat setempat maupun dengan Pihak Dinas Kehutanan.
berjalanya waktu pada bulan Ramadhan tahun 2021 terjadi pemindahan tugu atau penggeseran tugu ke tanah bukan kawasan, dan Terpasang plang atas nama WAN ABDUL RACHMAN yang dipasang pada tanaman yang menurut kami adalah bukan tanah bukan kawasan .Hasil pengamatan Pak Dayat dilapangan/lokasi bawah dari patok asli kawasan /kehutanan di geser+-1000 meter (1Kilo Meter) jelasnya.Dayat
lanjut dayat patok kehutanan yang lama sudah digeser 1000 meter,sebagai pembuktian yang autentik saya melakukan pengecekan dilokasi tanah, bukan kawasan melakukan pemotretan tugu-tugu yang digeser dan tugu yang baru dan secara umum laporan bukti pemotretan ini sudah saya serahkan ke TIM DPW KO-WAPPI LAMPUNG,untuk disampaikan kepada pihak yang berkompeten di tingkat provinsi dan pihak kementerian agar di proses sampai tuntas,jelas Dayat.
Ditempat terpisah Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Melalui Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung, ir. Maryuna Pabutungan,M.P pada saat di konfirmasi tertulis pada tanggal 6 september 2021 menjawab secara tertulis pada tanggal 15 september 2021 Maryuna menjelaskan bahwa kawasan hutan seluas +-1,46 Ha yang berasal dari lahan kompensasi atas izin pinjam pakai kawasan Hutan(IPPKH) a.n PT.Geothermal Energi Power seluas 6,66470 ha yang telah diserah terimakan kepada kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutan Sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 044/PGE000/2016-SO dan nomor BA.50/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/6 2016 tanggal 6 Juni 2016, selanjutnya sesuai peraturan menteri kehutanan nomor p.44/Menhut-II/2012 tentang pengukuhan kawasan hutan sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri kehutanan nomor P.62/Menhut II/2013 yang berlaku padasaat itu, bahwa penujukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dilakukan setelah berita acara serah terima ditanda tangani oleh Direktur Jendral Planalogi kehutanan dan tata lingkungan bersama pemohon,jelasnya.
Maryuna Pabutungan menambahkan bahwa Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan menunjuk lahan kompesasi yang clear dan clean dan telah diserah terimakan kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana pada butir 2 diatas sesuai menjadi kawasan hutan berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutananan Nomor:SK.143/MENLHK/SETJEN/PLA.2/3/2020 tanggal 9 maret 2020 tentang penunjukan kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi dalam rangkah IPPKH atas nama PT.Partamina Geothermal Energy terletak di desa padang cermin kacamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung sebagai tindak lanjut kawasan hutan sebagaimana dimaksud butir 4,BPKH wilayah XX Bandar Lampung mengkordinasikan pelaksanaan penataan batas kawasanhutan yang berasal dari lahan kompensasi dimaksud.
Hasil penataan batas kawasan hutan tersebut telah di setujui oleh panitia tata batas kawasan hutan Kabupaten Pesawaran yang terdiri dari unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung,Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,Badan Perencaan Daerah Kabupaten Pesawaran, BPN Kabupaten Pesawaran, Bagian tata pemerintahan setda kabupaten Pesawarn, Balai KSDA Bengkulu, UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Kabupaten Peswaran serta pemerintah Provinsi Lampung dan Camat Padang Cermin Sesuai berita acara tata batas tanggal 1 September 2020 .Luas Deneftif kawasan hutan yang berasal dari lahan kompensasi PT.Pertamina Geothermal Energy adalah 15,41 ha,jelas Maryuna.
Di tempat terpisah ketua DPW KOWAPPI LAMPUNG (Hasan Nage) membenarkan adanya laporan dan penyerahan data-data,hasil pemotretan yang diserahkan oleh saudara Dayat sebagai ketua kelompok masyarakat sebanyak 70 KK yang meminta untuk diurus dan meminta perlindungan gara-gara adanya pemindahan patok lama dan memasang patok baru sehingga membuat resah anggota kelompok tani yang dipimpin oleh Saudara Dayat, yang terancam adanya konflik social dan kami dari Tim Pengurus Kowappi sudah mengirim surat Kepada Gubernur,jelasnya.
Hasan Nage menambahkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Pihak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada Tanggal 15 Oktober 2021,Nomor :522/870V.24/B.1.3/2021 perihal permintaan bantuan tenaga dan surat tersebut ternyata setelah kami telusuri pihak Kepala Dinas Prov Lampung (IR.Y.RUCHYANSYAH.M.SI.), telah membentuk tim terpadu atas dasar:
1.dasar Surat Kepala Badan Kesbang dan Politik Nomor:010/459/IV/VI.07/2021 tanggal 13 September 2021 Hal Pendapat dan saran penyelesain.
2.Surat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Nomor:522/1046/V.24/B.I.3/2021 tanggal 22 September 2021 hal pendapat dan saran penyelesaian.
3.Surat Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung selaku sekretaris Tim Terpadu penanganan konflik social provinsi Lampung Nomor:522/511/VI.07/2021 tanggal 05 Oktober 2021 Hal Fasilitas Penyelesaian Permasalahan.
Hal tersebut pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX dan UPTD KPHK Tahura Wan Abdurachman telah melaksanakan pengecekan lapangan di wilayah Gunung Menangis Desa Gantar Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung untuk memastikan status lahan tersebut,Tim Terpadu pihak Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kesbangpol dan Pihak BPKH XX beserta Rombongan Tim Kowappi melaksanakan pengecekan lapangan Pada Hari Selasa 19 Oktober 2021,jelasnya.
Menurut Ketua KO-WAPPI (Hasa Nage)bahwa hasil survei pengecekan lapangan tersebut yang dilakukan oleh Tim Terpadu tidak jelas terkesan saling lempar seolah-olah pihak Dinas Kehutanan tidak tau adanya pemasangan patok Baru yang dilakukan oleh pihak BPKH,hanya mengakui adanya patok lama.
Tim Terpadu yang di Pimpin Langsung Oleh Saudara Jimy,pihak tim antara Dinas Kehutanan dan Rombongan Kowappi saling bertanya dimana titik lokasi tanpa batas dan patok baru yang dipasang pihak Balai Kehutanan ,padahal disitu ada orang Pihak Balai Kehutanan akan tetapi dia seolah-olah tidak tau namun mengakui ada nya pemasangan patok namun bukan dia sebagai pelaku itu pekerjaan kawanya,jelas Hasan Meniru laporan Tim.
Hasan Menambahkan lebih jauh bahwa pihak Kowappi yang menerima penyerahan dari pihak kelompok tani(Dayat)akan tetap konsisten melayani dan memperjuangkan aspirasi dari pihak kelompok tani jika pihak pemerintah Provinsi(Dinas Kehutanan) dan Pihak Pemerintah pusat dalam hal ini Balai Kehutanan dan Pihak Tim Kesbangpol Provinsi tidak bisa menyelesaikan permasalahan sengketa lahan ini,dengan adanya pemasangan patok baru sehingga meresahkan kelompok petani,yang terancam adanya konflik social,maka kami pihak Kowappi kan terus memperjuangkan pihak kelompok masyarakat petani sampai tuntas,tambah Hasan (IYAN TR).
berita diperbaiki pada tanggal 25 oktober 2021 karena ada kesalahan kata dalam penulisan