Palembang,- Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota Palembang periode 2024-2029 dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Palembang, Senin (30 /09/2024).
Hadir Penjabat (PJ) Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta, Forkompinda Kota Palembang, dan tamu undangan lainnya.
Sambutan Mendagri dibacakan PJ Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta mengatakan, hari ini menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Palembang dengan agenda pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD kota Palembang masa jabatan tahun 2024-2029.
Pengucapan sumpah dan janji DPRD Kota Palembang hasil pemilihan umum tahun 2024 ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD,di negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang diwujudkan dalam nuansa pesta demokrasi.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam mendukung Pemilu serentak tahun 2024 yang telah berlangsung aman dan kondusif di seluruh wilayah kota Palembang. Pada pasal 18 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa pemerintahan daerah Provinsi daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Terdapat dua hal yang perlu dipahami oleh seluruh anggota DPRD Kota Palembang yaitu yang pertama secara legal formal kedudukan DPRD kota Palembang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah DPRD diposisikan sebagai unsur negara pemerintah daerah yang berinteraksi sejajar dengan kepala daerah,” jelas PJ Walikota Palembang.
Kedua, dia menjelaskan, setiap anggota DPRD dalam pemilihan umum yang pencalonannya melalui partai politik, ini tentunya menempatkan anggota DPRD sebagai keterwakilan partai politik. Namun demikian hal yang perlu disampaikan adalah sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara-saudara yang selalu mengutamakan kepentingan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 149 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah terdapat 3 fungsi DPRD kabupaten kota, yakni yang pertama fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten/ kota dilaksanakan dengan cara membuat bersama-sama Bupati Walikota tentang rancangan peraturan daerah dimaksud mengajukan untuk dilengkapi pembacaan peraturan daerah kabupaten kota dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama bupati atau walikota.Kedua fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk mendapatkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten kota yang diajukan oleh bupati atau walikota.Ketiga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah kabupaten kota dan peraturan Bupati Walikota
Ditempat yang sama, Ketua Sementara DPRD Kota Palembang, Ali Subri, S.I.P., memberikan sambutan yang penuh semangat dalam acara hajatan peringatan pelantikannya yang berlangsung di kediamannya. Di hadapan para tamu undangan yang hadir, Ali Subri mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan dan memohon dukungan dari seluruh pihak untuk tugas-tugas yang akan diembannya ke depan.
Dalam sambutannya, Ali Subri membuka dengan ucapan rasa syukur kepada Allah SWT. “Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan sehingga kita bisa berkumpul di tempat ini,” ucapnya.
Ali Subri juga menyampaikan bahwa pelantikan Ketua DPRD masih menunggu keputusan dari Partai Demokrat. Namun, ia memastikan bahwa minggu depan, proses tersebut akan segera dilanjutkan. “Setelah pelantikan ini, mungkin di minggu depan baru akan dilanjutkan dengan pelantikan Ketua DPRD, karena masih menunggu SK dari Partai Demokrat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti peran penting keluarganya dalam kesuksesan yang ia raih. “Keberhasilan seorang laki-laki pasti ada wanita hebat di belakangnya,” kata Ali Subri, sembari menyebutkan dukungan istri dan anak-anaknya yang menjadi kekuatan utama dalam karir politiknya.
Ali Subri juga berbicara mengenai program-program dan target yang akan dicapai dalam masa jabatannya. Salah satu fokusnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Sambutan Ali Subri ditutup dengan pesan optimisme dan harapan agar semua elemen masyarakat bisa bekerja sama untuk kemajuan Kota Palembang. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim pemenangan yang telah bekerja keras selama proses pemilihan, serta dukungan dari keluarga dan sahabat-sahabat politiknya.
Ali Subri, yang juga menyebut dirinya sebagai Ketua Tim Pemenangan untuk beberapa kandidat penting di Palembang, yakin bahwa dengan kerja sama yang baik, target-target pembangunan Kota Palembang akan tercapai. “Kita sudah mencapai 70-80% kemenangan di Kota Palembang, dan ke depan kita akan terus bersatu untuk kemajuan bersama,”.
Ali Subri dari partai Nasdem terpilih menjadi ketua DPRD sementara Nasdem menjadi partai pemenang pada pileg di Palembang dengan meraih 9 kursi.
Sedangkan partai lain menduduki kursi anggota yaitu Gerindra sebanyak 8 kursi, Golkar 8 kursi, Demokrat 6 kursi, PDIP 5 kursi,PKS 5 kursi ,PAN 5 kursi dan PKB 4 kursi.(ADV/L)