Musi Banyuasin,- Pansus II DPRD Muba melakukan rapat pembahasan mengenai Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dan Raperda tetang Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Muba, pada hari Minggu (03/07/2022).
Rapat dipimpin oleh H. Rabik, SE Ketua Pansus II DPRD Muba, dihadiri Nupri Soleh, S.Kom Wakil Ketua Pansus II DPRD Muba, Amirul Muchtar, SE Pansus II DPRD Muba, Anggota Pansus II DPRD Nuti Romayana, S.Pdi, Jepri Yansyah, SH, Tim Ahli Pansus II DPRD,Dinas Perikanan Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Kades Epil Kec. Lais, Kades Bandar Jaya Kec. Sekayu, Kades Rimba Ukur (C5), Kades Sungai Batang (C6), Kades Sungai Medak (C7), BPKAD Muba, Dinas Perkim Muba dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Muba.
Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dikarenakan bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait sumber pendapatan asli daerah dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait kewenangan pengelolaan sungai dan lebak lebung. Sungai dan lebak lebuk merupakan kekayaan asli desa sehingga yang berwenang untuk mengelolanya adalah pemerintah desa.
Berdasarkan hasil pembahasan, Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak disetujui untuk dicabut sehingga akan dikelola oleh Pemerintah Desa dan akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Bupati dan DPRD Muba meminta kepada Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Bagian Hukum Kab. Muba agar segera melakukan kajian terkait formulasi terbaik untuk pelaksanaan Lelang Lebak Lebung sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi konservasi sumber daya ikan dan sumber daya air.
Dibentuknya Raperda tetang Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman adalah dengan memperhatikan perkembangan potensi pengembangan perumahan dan permukiman oleh pengembang di wilayah Kab. Muba yang dalam proses pembangunan kawasan perumahan dan permukiman wajib menyediakan sarana, prasarana dan utilitas umum yang sesuai standar yang ditentukan sehingga dibutuhkan pedoman yang jelas mengenai tata cara Penyerahan Prasarana, sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kab. Muba.
DPRD Kab. Muba berharap dengan ditetapkannya Raperda diatas dapat bermanfaat bagi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kab. Muba serta melakukan sosialisasi secara kontinyu dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda diatas.
Pansus II meminta agar Pemerintah Daerah Kab. MUba segera melakukan kajian dan menyusun Raperda tentang Perlindungan Sumber Daya Air. (ADVETORIAL DPRD)