Nasabah Keluhkan Pelayanan Customer Service Bank BRI Unit Karang Pucung

2333 views


Lamsel -Sidak post.co.id
Supri Yadi / suami dari ibu Sumiarsih keluhkan tentang kurang nya pelayanan customer servic unit BRI karang pucung,Senin 28_Des_2020.

Yang mana pada hari kamis pukul 18:07 WIB saya (S) melakukan transaksi penarikan uang sebesar Rp.1.250.000 , namun pada saat saya melakukan penarikan , uang nya tidak keluar ‘ begitu pula kartu ATM nya malah tidak keluar juga, kemudian saya mencoba memanggil SCURITY ( Hamzah ) yg memang dia masih bertugas,

Kemudian scurity (Hamzah) menghubungi pihak (CS) customer servic (DIMAS) dan menceritakan kejadian tersebut , namun Dimas mengarahkan untuk melaporkan ke kantor pada hari Senin , sedangkan uang tersebut hendak akan digunakan untuk membayar pekerja,yg sudah menunggu saya di rumah.

Kemudian pada hari Senin kemarin 28_Des_2020 saya melakukan konfirmasi terhadap pegawai bank BRI cabang karang pucung, di situ saya melihat ramainya antrian nasabah yg hendak melakukan berbagai keperluan, namun disitu saya lihat masih kurang pelayanan ,bahkan mengabaikan protokol kesehatan.

Ketika saya bertemu dengan C-S (Dimas) saya langsung konfirmasi / complaint terkait hilang nya kartu ATM atas nama istri saya, (Dimas) menjawab “iya pak kami sudah tau tentang itu , tapi untuk hari ini kita memang belum bisa cetak kartu ATM nya , karena sedang gangguan tekhnis ‘

Kemudian saya meminta untuk bertemu dengan kepala atau ‘Big Bos ‘BRI cabang karang pucung itu ( Heri Ismansyah ) ,
Dan saya langsung di hantar ke ruangan ( Heri Ismansyah) , sesampainya saya di ruangan tersebut ‘ saya pun kembali melihat tidak di terapkan nya protokol kesehatan.

Padahal pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerbitkan peraturan bupati (Perbub) Nomor 36 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru. Perbup itu mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Yg mana terdapat dua sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Lampung Selatan.
“Pertama yakni sanksi administrasi berupa teguran tertulis, teguran lisan, penghentian/pembubaran aktivitas sampai pencabutan sementara izin usaha,”
, untuk sanksi kedua yakni sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, di antaranya melakukan bersih-bersih hingga menyanyikan lagu nasional.

Dan saya melanjutkan konfirmasi atau complaint terhadap big bos ( Heri Ismansyah) tentang kartu ATM istri saya yg hilang atau tertelan mesin ATM, dia mengatakan , maaf mas untuk hari ini kita belum bisa cetak kartu ATM nya, ..
Kemudian saya bertanya lagi , terus kapan??
(H)..kita belum tau mas, dan kita tidak bisa memastikan . .
“Saya ” ..loh kan jelas (Dimas ) bilang Senin datang aja ke kantor kita akan segera buatkan ulang kartu ATM nya.
“(H). Iya mas , inti nya untuk hari ini belum bisa,. Singkatnya .

Atas kejadian tersebut saya (S) sangat merasa dirugikan , karena kartu ATM tsb sering digunakan .
Dan menurut saya pihak BRI , kurang pertanggung jawaban.

@supri yadi

Author: 
    author

    Related Post