Miris, Warga Laporkan Pelaku Penyetruman Ikan Ke Camat Sp. Padang, Hanya Diberi Sangsi Damai Pakai Materai Saja

1205 views

Ogan Ilir, sidakpost-Tindakan Sewenang-wenang oknum pelaku pemenang Lelang Lebak Lebung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuat warga geram. Cara yang dilakukan oleh oknum pemenang lelang di desa Pematang Buluran, Kecamatan SP. Padang, Kabupaten OKI, Sumsel. Asnawi salah satu pemilik lahan di areal yang telah dilelang Pemda OKI tersebut merasa tidak terima atas ulah oknum pemenang lelang (pengemin) yang diduga acap kali melakukan penyetruman ikan.

Menurut Asnawi, Khairul selaku pengemin telah berulang kali melakukan aksi penyetruman ikan di Lebak Lebung miliknya
baik itu di lahan sawah/lebung, melakukan penyeruman dan ada saksi yang melihat kejadian tersebut. Mendapati aksi pengemin yang jelas-jelas melanggar hukum, membuat Asnawi geram dan melaporkan ke Kepolisian terdekat. Namun pihak Kepolisian memerintahkan untuk melaporkan ke Dinas Perikanan, hingga akhirnya permasalahan ini diselesaikan secara mediasi di kantor Kecamatan SP. Padang OKI, Selasa (19/10) siang.

Acara mediasi tersebut dipimpin oleh Camat SP. Padang Syawal Harahap, Kades Pematang Buluran Zalnah, Ketua BPD Pematang Buluran, Kapolsek SP. Padang Zulkifli, perwakilan Dinas Perikanan OKI Romiko, dan kedua belah yang berkonflik yakni Asnawi (pemilik Lebak Lebung) dan Khairul (pengemin).

Dalam mediasi itu, dikatakan Asnawi bahwa Camat SP. Padang Syawal Harahap memberikan solusi agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan (damai).

“Karena pihak pengemin yang melakukan penyetruman telah bersedia membuat perjanjian di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, jadi sebaiknya permasalahan ini diselesaikan berdamai saja”, ujarnya menirukan perkataan Camat saat mediasi berlangsung.

Sedangkan Asnawi selaku pihak yang merasa dirugikan atas aksi penyetruman Khairul, tak terima dengan keputusan tersebut dan dia enggan menandatangani surat perdamaian tersebut.

Melalui media ini, Asnawi mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil mediasi yang disampaikan Camat SP. Padang.

“Saya merasa tidak terima dengan penyelesaian ini. Menurut saya mediasi ini gagal dan saya tidak mau menerimanya. Apa yang dilakukan Khairul merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi tidak bisa hanya selesai lewat perjanjian di atas materai dan berjanji tidak akan mengulangi lagi seperti yang dikatakan pak Camat tadi”, kata Asnawi usai mediasi, Selasa (19/10) sore.

Masih katanya, bila penyelesaiannya cukup dengan perdamaian lewat surat perjanjian di atas materai, saya khawatir perbuatan serupa akan terulang lagi, bisa oleh pelaku yang sama atau muncul pelaku lainnya.

“Perdamaian semacam ini tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya yang semestinya bisa dijerat hukuman penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00.
Tapi dimediasi tadi, cukup damai di atas materai gitu saja kami heran kenapa sikap pak camat seperti berhak kepada si pelaku, padahal beliau tau jelas kalau pelaku tersebut telah melakukan kesalahan fatal.

Kami menduga pihak Kecamatan seolah-olah seperti ada berkepihakan kepada pelaku. Dengan mudahnya mereka mengatakan kepada kami, tidak perlu diperpanjang dengan alasan pelaku penyetruman telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Saya tidak terima perdamaian ini, di sini saya yang dirugikan, dan saya ingin menuntut adanya ganti rugi atas kejadian ini. Bila tetap tidak ada penyelesaiannya, saya akan mencari keadilan dan laporkan kasus penyetruman ikan ini ke jalur hukum (pihak yang berwajib/kepolisian)”, tegasnya korban luapkan kekecewaan mendengar hasil musyawarah yang tak menguntungkannya tersebut.

Sementara Camat SP. Padang Syawal Harahap saat dikonfirmasi usai mediasi terlihat tidak begitu senang dengan kehadiran wartawan dan menolak untuk dipublikasikan.

“Silakan beritakan dengan sumbernya mereka. Kalau komentar saya, tak perlu diberitakan, nanti sajalah kan masalah ini sudah hampir selesai. Kedua belah pihak sudah kami hadirkan. Tinggal menunggu kesepakatan antar keduanya dan mereka tadi sudah pulang baik-baik. Tugas kami hanyalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap mereka agar di desa tidak terjadi gejolak”, ujarnya sembari berlalu meninggalkan wartawan. (F’c)

Author: 
    author

    Related Post