Blitar-Sidakpost, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
Seperti yang dilaksanakan pada pembangunan infrastruktur jalan penghubung ke dusun jatiroto desa slorok dan dusun ngadirejo desa Genengan kecamatan Doko kabupaten Blitar.
Hal ini dilakukan untuk memperlancar transportasi warga khususnya di RT 04 RW 03 diharapkan akan berdampak pada pemulihan ekonomi warga, kata kades Genengan Agus Yulianto, saat ditemui dikantornya pada Rabu (20/09) sekitar pkl.10.00 wib.
Mengenai volume pembangunan diketahui panjang ruas 1 127 m x 2 m dan 21152 m x 3 m. Sumber dana dari dana desa nilai anggaran Rp.180.369.000
Kemudian dari pembangunan ini warga masyarakat mengaku senang karena dengan kondisi jalan yang memadahi akses transportasi warga menjadi lebih mudah. Son/ags